Hukum

Perusahaan Bangkrut Menang Proyek PJU di Dinas PE DKI Jakarta?

NusantaraNews.co, Jakarta – Hasil investigasi LSM Gamitra bekerjasama dengan LSM PPHK mensinyalir adanya kejanggalan pada proyek pengadaan lampu LED oleh Dinas Perindustrian dan Energy DKI Jakarta. Dimana, dana yang digunakan bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2016.

Bahkan, dikabarkan, mereka juga menyebut bahwa proyek pengadaan penyedia barang dan jasa melalui E-purchasing/ E-Katalog yakni pemasangan lampu LED dengan smart system. Biayanya pun mencapai Rp 770 Milyar untuk pemasangan di 89.417 titik. Ada pun pemenang tender dari proyek ini adalah PT Philip Indonesia.

“Kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini adalah PT PHILIP Indonesia sebagai pemenang tender sudah bangkrut, kenapa mereka bisa menang tender?” ungkap Direktur Eksekutif LSM Gamitra Sabam Pakpahan kepada awak media di Kantornya, Jakarta Timur, Rabu (6/9/2017).

Sabam mengatakan proyek pengadaan lampu LED untuk jalanan umum, lingkungan, gang sempit dan jalanan kolektor dengan menggunakan smart system ini, diduga tanpa ada study kelayakan terlebih dahulu. Sehingga, kada dia, proyek ini dilakukan asal-asalan dan membuka peluang adanya praktek korupsi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Atas dugaan korupsi maupun kolusi antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT PHILIPS INDONESIA, dalam pelaksanaan proyek tersebut, maka kami melaporkan perkara ini ke Kejati DKI Jakarta, demi tegaknya supremasi hukum, Kejati mesti segera periksa kasus ini,” tandas Sabam.

Saat di konfirmasi mengenai hasil temuan LSM Gamitra itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta Yuli Hartono mengatakan bahwa pelaksanaan proyek itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yangg berlaku. “Memang proyek itu belum semua dikerjakan, anggaran Rp 700 milyar itu dikerjakan bertahap,” terang Yuli.

“Philip yang bubar memang pabriknya yang di Surabaya. Tapi perusahaannya tidak bubar. Ya, semua sesuai prosedur, nggak ada masalah yang merugikan negara,” tukasnya kepada pers, dari Balaikota, Rabu (6/9/2017)

Sedangkan menurut sumber di Badan Pemeriksa Keuanga Negara mengatakan bahwa pihaknya sangat terkejut dengan hasil penelusuran LSM Gamitra tentang adanya indikasi korupsi dalam proyek penerangan jalan umum di Jakarta senilai Rp700 milyar,

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Kami sangat mengapreasi temuan LSM tersebut. Kami tidak menduga adanya indikasi korupsi maupun pemborosan di proyek tersebut. Kami tidak menyangka sama sekali. Kami akan telusuri kembali proyek tersebut,” kata sumber dI BPK tersebut.

“BPK tidak merasa kecolongan dengan temuan tersebut. Tapi sangat terbantukan oleh temuan dari gamitra, agar dapat kembali menelusuri temuan itu,” tambahnya menyudahi. (IDG)

Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 5