PolitikRubrika

Perumusan Pancasila Secara Sistematik Untuk Pertama Kali

Perumusan Pancasila Secara Sistematik Untuk Pertama Kali
Perumusan Pancasila secara sistematik disampaikan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945 di depan BPUPKI

Perumusan Pancasila secara sistematik disampaikan untuk pertama kali oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 di  depan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – BPUPKI  (Dokuritsu Zumbi Tyoosakai). Perumusan Pancasila secara sistematik ini adalah untuk menjawab pertanyaan Ketua Badan mengenai dasar negara yang akan didirikan. Bung Karno menyatakan bahwa pemikiran mengenai Pancasila ini telah jauh hari difikirkan. Terdapat lima prinsip yang diusulkan oleh Bung Karno sebagai dasar negara yang disebut Pancasila, yakni:

  1. Kebangsaan Indonesia,
  2. Internasionalisme atau perike-manusiaan,
  3. Mufakat atau demokrasi,
  4. Kesejahteraan sosial, dan
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

Bung Karno selanjutnya mengatakan, bila dari para anggota BPUPKI ada yang berkeberatan dengan jumlah yang lima dapat diperas menjadi tiga, disebutnya Trisila, yakni socio-nationalisme, socio-demokratie, dan ke-Tuhan-an. Bila tiga prinsip ini dinilai masih terlalu banyak dapat diperas menjadi Ekasila yakni Gotong Royong.

Baca Juga:  KPU Nunukan Menggelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Calon DPD RI

Pada bulan Juni 1945 terjadi sidang Chuo Sangi-In (Dewan Penasehat Pusat) yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Kecil terdiri atas sembilan orang yakni Moh. Hatta, Muh. Yamin, Soebardjo, Maramis, Kiai Abd. Kahar Moezakir, Abikoesno Tjokrosoejoso, K.H.Wabhid Hasyim, Haji Agoes Salim, diketuai Ir. Soekarno untuk merumuskan Pembukaan UUD. Dalam Pembukaan tersebut dirumuskan usulan dasar negara yang merupakan perkembangan dari pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.  Rumusan yang disusun oleh Panitia Sembilan ini biasa disebut Piagam Jakarta, atau Jakarta Charter. Adapun rumusan  dasar negara adalah sebagai berikut:

Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksana-an dalam pemusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan ini telah disepakati dalam Sidang BPUPKI kedua yang berlangsung antara tanggal 10 – 17 Juli 1945. Namun dalam Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 rumusan tersebut mengalami perubahan atas dasar pertimbangan, bahwa penduduk Indonesia bagian timur sebagian besar beragama Kristen-Katholiek, sehingga rumusan Jakarta Charter dinilai diskriminatif. Rumusan dasar negara yang disepakati akhirnya berubah menjadi sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan, dan dengan mewujudkan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Baca Juga:  PPWI Adakan Kunjungan Kehormatan ke Duta Besar Maroko

Namun pada waktu UUD tersebut disebar luaskan melalui Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 Februasi 1946, terjadi perubahan rumusan sila keempat, yang semula ”permusyawaratan-perwakilan” berubah menjadi ”permusyawaratan/perwakilan.”

Rumusan dasar negara ini yang kemudian ditetapkan oleh berbagai Ketetapan MPRS dan MPR RI sebagai PANCASILA. Salah satu di antaranya ditetapkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/ 1966.

Rumusan Pancasila dasar negara juga tercantum dalam Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan dalam Undang-Undang Dasar Sementara Negara Republik Indonesia dengan rumusan sebagai berikut:

  1. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Peri-kemanusiaan,
  3. Kebangsaan,
  4. Kerakyatan, dan
  5. Keadilan sosial.

Dari rumusan tersebut di atas, nampak bahwa rumusan Pancasila mengalami perkembangan dan sejak terjadinya dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, rumusan resmi Pancasila adalah seperti yang tertera dalam Pembukaan UUD 1945.[]

Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)

Related Posts

1 of 3,051