Perubahan Sistem Transaksi Pada Jalan Tol Jagorawi Berlaku Jumat Ini

Pintu Tol Jagorawi (Ilustrasi). Foto: Dok. Liputan6

Pintu Tol Jagorawi (Ilustrasi). Foto: Dok. Liputan6

NusantaraNews.co, Jakarta – AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah, Dwimawan Heru, mengumumkan mulai mulai Jum’at, 8 September 2017 pukul 00.00 WIB, perubahan sistem transaksi pembayaran tol dari Sistem Transaksi terbuka dan tertutup menjadi Sistem Transaksi terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi), diberlakukan.

“Selanjutnya, transaksi tol di Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama ditiadakan,” kata Heru menambahkan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Rabu, 6 September 2017.

Dia mengurai sistem transaksi saat ini (eksisting) yakni Sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Taman Mini/Dukuh dengan sistem pentarifan tol merata; Sistem Transaksi terbuka ruas Cawang-Cibubur dengan sistem pentarifan tol merata; dan Sistem Transaksi tertutup ruas Simpang Susun Cimanggis s.d Bogor/Ciawi (sesuai asal tujuan) dengan sistem pentarifan tol proporsional.

“Sedangkan pasca perubahan sistem transaksi, sistem transaksi berubah menjadi Sistem Transaksi terbuka dengan sistem pentarifan tol merata akan diberlakukan dari ruas Cawang s.d Bogor/Ciawi,” kata Heru.

Adapun tarif tol perubahan sistem transaksi ini, lanjutnya, ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 692/KPTS/M/2017 tanggal 31 Agustus 2017, sehingga tarif tol yang berlaku mulai tanggal 8 September 2017 pukul 00.00 WIB untuk Jalan Tol Jagorawi adalah sebagai berikut:

Asal dan Tujuan Perjalanan: Jakarta (Cawang) – Bogor/Ciawi dengan tarif Gol. I: Rp. 6.500; Gol. II: Rp. 9.500; Gol. III: Rp. 13.000; Gol. IV: Rp. 16.000; dan Gol. V: Rp. 19.500.

Adapun pemberlakuan perubahan sistem transaksi pembayaran tol akan berdampak terhadap mekanisme transaksi tol. Pada masa transisi, pengguna jalan tol ke arah Bogor maupun ke Jakarta dapat mengikuti panduan sebagaimana berikut:

a. Transaksi ke arah Bogor:
– Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Bogor : Pengguna jalan diberikan KTM. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca Kartu Tanda Masuk Elektronik (KTME).
– Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Keluar Arah Bogor : Pengguna jalan yang tidak membawa KTM dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), sedangkan untuk pengguna jalan yang membawa KTM dikenakanan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan.

b. Transaksi ke arah Jakarta:
– Pada pukul 23:30 s.d 24:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pengguna jalan diberikan KTME. Hal ini dilakukan karena setelah pukul 24.00 WIB, peralatan tol di Gardu Keluar diubah menjadi peralatan tol Sistem Transaksi terbuka, sehingga tidak dapat membaca membaca KTME.
– Sejak Pukul 00:00 WIB di Gerbang Tol Masuk Arah Jakarta : Pemakai Jalan Tol dikenakan tarif tol merata (dengan tarif setelah perubahan sistem transaksi dilakukan), dan diberikan Kartu Khusus (sebagai tanda sudah membayar tol di Gardu Masuk) yang harus diserahkan di Gardu Keluar.
– Sejak Pukul 00:00 di Gerbang Tol Keluar Arah Jakarta : Pengguna jalan yang membawa KTM dikenakan tarif tol proporsional sesuai dengan asal tujuan sedangkan untuk pengguna jalan yang tidak membawa KTM dan menyerahkan Kartu Khusus tidak dikenakan pembayaran tol.

Untuk mempercepat proses transaksi pembayaran di jalan tol, diiimbau kepada pengguna jalan tol untuk dapat menggunakan uang elektronik, dimana di Jalan Tol Jagorawi, pembayaran tarif tol dengan menggunakan uang elektronik telah dapat menerima e-Toll dan e-Money (Bank Mandiri), Brizzi (BRI), TapCash (BNI) dan Blink (BTN) pada seluruh gerbang tol.

Jasa Marga bekerjasama dengan _Bank Issuer_ uang elektronik akan melakukan penjualan uang elektronik secara rutin di seluruh gerbang tol. Jasa Marga juga menyiapkan proses isi ulang (top up) secara tunai di dalam gardu yang dapat dilakukan pada GT Cibubur 1 (gardu 2) dan GT Cibubur 2 (gardu 9) yang selanjutnya akan dilakukan penambahan pada GT Bogor 2 (gardu 15) dan GT Ciawi 2 (gardu 15). Sedangkan untuk proses top up dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) dapat dilakukan di seluruh kantor gerbang tol.

“Diharapkan pasca perubahan sistem transaksi dapat mengurai kepadatan Jalan Tol Jagorawi karena simpul kepadatan di GT Cimanggis Utama dan GT Cibubur Utama dihilangkan sehingga lalu lintas terdistribusi di beberapa titik,” kata Heru.

Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version