Perubahan, Rakyat dan Wakil Rakyat (Bag. 2)

Parelemen. (Ilustrasi/Istimewa)

Parelemen. (Ilustrasi/Istimewa)

Penulis: Hernowo Hadiwonggo

NUSANTARANEWS.CO – Dalam ilmu politik, rakyat adalah salah satu unsur negara di samping tiga unsur lainnya, yaitu: wilayah, pemerintahan dan kedaulatan. Oleh sebab itu jika dikatakan “rakyat Indonesia” dapat dipastikan mereka juga “warga negara Indonesia”. Posisi rakyat selalu dikaitkan dengan suatu negara tertentu atau menjadi warga dari suatu negara tertentu.

Berbeda dengan sebutan “penduduk Indonesia” yang belum tentu semuanya itu “warga negara Indonesia”. Ada penduduk Indonesia yang warga negara asing. Sebaliknya warga negara Indonesia dapat pula menjadi penduduk dari negara asing, karena ia atau mereka tinggal di negara asing tersebut.

Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara kita, kalimat alinea ketiga berbunyi: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”. Rakyat sebagai salah satu unsur negara menyatakan kemerdekaan rakyat itu sendiri. Bukan penguasa penjajah yang menyatakan, apalagi memberikan, kemerdekaan rakyat Indonesia. Jadi rakyat Indonesialah yang mempunyai kedaulatan dalam negara. Oleh karena itu dalam Undang-Undang Dasar Negara dikatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat”.

Namun yang memiliki kedaulatan bukan rakyat secara individual, melainkan rakyat yang senantiasa berpengertian komunitas seperti telah dijelaskan. Kemudian kedaulatan tersebut oleh rakyat dilimpahkan kepada sebuah badan yang mencerminkan permusyawaratan dari rakyat yang jumlahnya banyak itu (mewakili kurang lebih 220 juta rakyat Indonesia). Badan permusyawaratan yang terdiri dari badan legislatif dan badan perwakilan tersebutlah yang mengemban mandat kedaulatan yang dilimpahkan oleh rakyat tersebut.

Kemudian mandat kedaulatan rakyat tersebut yang sebagian menjadi kekuasaan pembentukan undang-undang (kekuasaan legislatif) dilimpahkan kepada badan legislatif, yang sebagian menjadi kekuasaan pelaksanaan pemerintahan (kekuasaan eksekutif) dilimpahkan kepada pemerintah serta yang sebagian menjadi kekausaan peradilan (yudikatif) dilimpahkan kepada badan peradilan dan yang sebagian lagi menjadi kekuasaan pengawasan dilimpahkan kepada badan pengawas (keuangan negara).

Demikianlah mekanisme pelimpahan mandat kedaulatan rakyat yang kemudian dijabarkan menjadi berbagai kekuasaan yang diwujudkan dalam struktur pemerintahan negara. Tetapi tidak berarti bahwa struktur pemerintahan negara kita yang melaksanakan kekuasaan tersebut disekat-sekat secara ketat, melainkan pelaksanaan kekuasaan-kekuasaan tersebut dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan beriringan dan selalu bekerja sama. Walaupun Indonesia tidak menganut paham trias politica secara murni, namun agar pelaksanaan pemerintahan negara berlangsung dengan efektif disusunlah pemilahan kerkuasaan negara tersebut.

Wakil Rakyat

Pada zaman Yunani kuno, terdapat sistem pemerintahan yang melibatkan seluruh rakyat dalam pemerintahan negara. Sistem pemeritahan semacam itu dinamakan demokrasi. Pada waktu itu yang dinamakan negara ialah negara kota (city state). Maka warga negara kota waktu itu dinamakan citizen. Sampai sekarang sebutan untuk warga negara adalah citizen walaupun negara pada zaman modern sekarang ini penduduknya telah mencapai ratusan juta bahkan ada yang lebih dari satu milyar orang.

Pada waktu itu penduduk sebuah negara kota tidak sampai ratusan ribu, ditambah lagi sebagian penduduk adalah orang asing dan budak yang tidak mempunyai hak yang sama dengan penduduk warga sebuah negara kota. Oleh karena itu semua warga negara kota dapat ikut serta dalam pelaksanaan pemerintahan negara kota. Tidak perlu ada “wakil” dari rakyat untuk duduk dalam berbagai badan atau kelembagaan negara.

Secara umum yang dinamakan wakil rakyat adalah orang atau sekelompok orang yang melaksanakan mandat kedaulatan rakyat yang telah dilimpahkan kepadanya atau kepada mereka. Mandat tersebut berupa kekuasaan untuk mengatur kehidupan bersama dalam satu negara guna mencapai kesejahteraan bersama pula. Jadi wakil rakyat itu mewakili rakyat atau warga negara dalam pemerintahan negara.

Jadi wakil rakyat yang kita pilih setiap lima tahun sekali adalah orang atau sekelompok orang yang akan duduk dalam badan legislatif dan badan perwakilan serta yang akan duduk sebagai pimpinan badan pelaksana pengelolaan pemerintahan (badan eksekutif), yaitu presiden dan wakil presiden. Oleh sebab itu wakil rakyat (dari partai apapun dan dari golongan atau kelompok manapun) harus benar-benar memahami kehendak rakyat, memahami dasar negara dan ideologi nasional Pancasila. Karena tugas dan tanggung jawab wakil rakyat adalah mewujudkan kesejahteran seluruh rakyat, bukan hanya kesejahteraan partainya, kesejahteraan golongan atau kelompoknya. Karena dasar negara dan ideologi nasional Pancasila adalah penunjuk arah dan pemandu jalan menuju keadilan sosial.

Setiap calon wakil rakyat yang telah terpilih menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya, perjuangan untuk kepentingan partainya, kepentingan golongannya atau kepentingan kelompoknya harus berhenti. Sebagai wakil rakyat yang sebenarnya harus berjuang bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia, berjuang untuk bangsa dan negara Indonesia ! Jadilah wakil rakyat yang mempunyai komitmen tinggi mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Komitmen inilah yang ditunggu rakyat banyak, bukan janji ! (Tamat)

 

Exit mobile version