Ekonomi

Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Melambat di Kuartal II 2017

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Doni P Joewono mengatakan, perlambatan yang terutama disebabkan oleh pelemahan kinerja ekspor dan impor, serta belanja pemerintah ini mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Jakarta pada kuartal ini turun menjadi 5,96 persen (yoy) dari 6,45 persen (yoy) pada kuartal sebelumnya.

”Namun demikian, pertumbuhan sepanjang semester I 2017 tercatat lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Doni dalam siaran pers yang diperoleh, Selasa (8/8/2017).

Menurutnya, pelemahan kinerja ekspor DKI Jakarta tidak terlepas dari perkembangan pasar luar negeri untuk produk ekspor utama Jakarta seperti kendaraan bermotor dan perhiasan, yang belum sejalan dengan perbaikan kondisi ekonomi global secara umum. Pada kuartal II 2017, ekspor Jakarta mengalami pertumbuhan negatif 13,69 persen (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 5,84 persen.

Selain itu, kata Doni, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK2717/Aj.201/DRJD tentang Pengaturan Lalu-lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2017 turut berkontribusi dalam rendahnya aktivitas ekspor dan impor Jakarta. Berdasarkan peraturan tersebut, angkutan barang ekspor dan impor pada masa angkutan lebaran tahun 2017, yaitu dari 21 Juni sampai dengan 29 Juni 2017 tidak boleh beroperasi melalui jalan nasional dan jalan tol.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

”Kebijakan terebut menyebabkan menurunnya aktivitas arus barang dari dan menuju pelabuhan, termasuk yang terkait dengan kegiatan ekspor dan impor,” ungkapnya.

Pelemahan ekonomi juga dikontribusi oleh melemahnya kinerja belanja pemerintah, terutama pada belanja kementerian dan lembaga yang berkantor di ibu kota. Turunnya kinerja belanja pemerintah tersebut terutama disebabkan oleh bergesernya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dari kuartal II ke kuartal III 2017.

Pada tahun lalu, gaji dan tunjangan ke-13 serta gaji ke-14 (tunjangan hari raya) dibayarkan pada bulan Juni. Sedangkan pada tahun 2017, gaji dan tunjangan tersebut baru dibayarkan pada Juli 2017 (kuartal III). Dampak dari ditundanya pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 bagi PNS yaitu kontraksi terhadap konsumsi pemerintah pada kuartal II 2017 sebesar 5,15 persen (yoy).

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available