Ekonomi

Pertengahan 2018 Rezim Transparansi Global Berlaku

transparansi fiskal, transparansi global, rezim transparansi global, transparansi keuangan, transparansi perbankan, panama papers, keuangan inklusif, penghindaran pajak, pengemplangan pajak, rezim pajak, rezim keterbukaan, keterbukaan informasi, program aeol, nusantaranews
Transparansi merupakan masa depan dunia. (Foto: Ilustrasi/IStock)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kasus Panama Papers yang menggemparkan dunia awal tahun 2016 silam telah membuka mata publik dunia tentang industri keuangan ilegal. Inti dari kasus ini tak lain ialah membuka praktik penyembunyian kekayaan dan usaha menghindari pembayaran pajak yang dilakukan oleh orang-orang kaya.  Kasus ini kemudian melahirkan gerakan transparansi global di bidang keuangan.

Menurut Sri Mulyani, praktik penghindaran pajak yang dilakukan kalangan elit merupakan sebuah praktik umum sehingga negara tidak bisa memobilisasi sumber daya yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur, menciptakan lapangan kerja dan memerangi kemiskinan.

Karenanya, secara teori, kerelaan para subjek pajak untuk mendaftarkan dan melaporkan kekayaannya sesuai dengan kondisi realitas yang sesungguhnya merupakan kunci keberhasilan menghindari tindakan kriminal penggelapan pajak. Apalagi, pajak merupakan sumber utama pendapatan atau penerimaan sebuah negara seperti Indonesia, yang digunakan untuk membiayai pembangunan. Sehingga, diperlukan aturan tegas agar masyarakat, terutama kaum elit bisa menaatinya. Di sini, reformasi pajak menjadi sangat mendesak.

Baca juga: Dunia Tengah Menuju Rezim Transparansi Global

Menurut Sri Mulyani, reformasi pajak merupakan bagian penting dari membangun masyarakat yang adil di mana kaum elite harus mengikuti peraturan. Sebab, reformasi pajak memungkinkan pemerintah menggunakan dananya secara efisien, melindungi masyarakat miskin, termasuk memerangi korupsi.

Setelah kasus Panama Papers terkuak, Amerika Serikat langsung mensponsori KTT Anti Korupsi pertama sedunia pada 12 Mei 2016 di London. KTT ini mengundang para pemimpin dunia untuk membahas cara mengatasi korupsi dengan memperkuat langkah-langkah seperti transparansi, pengembalian aset, dan kerjasama penegakan hukum. Pertemuan Tingkat Tinggi ini menghasilkan perjanjian untuk memperkuat transparansi fiskal, termasuk dengan memastikan pengawasan legislatif terhadap proses anggaran dan memperkuat kapasitas lembaga-lembaga audit tertinggi.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Selain itu, perjanjian itu juga mengakui prinsip-prinsip tingkat tinggi yang dimiliki Global Initiative for Fiscal Transparency (GIFT) dan mendukung upaya Bank Dunia maupun Dana Moneter Internasional dalam memperkuat transparansi fiskal.

Baca juga: Dunia Darurat Keterbukaan, Rezim Transparansi Global Bekerja

Rezim transparansi global ini juga dipertegas dalam pertemuan negara-negara kelompok 20 atau G20. Dan diketahui, pertemuan G20 di Turki menyepakati lahirnya program Automatic Exchange of Information (AEoI). AEoI merupakan langkah menuju tatanan dunia baru dengan ditandainya keterbukaan informasi global.

Dalam program AEoI, negara-negara G20 bersepakat untuk sama-sama membuka informasi dan data perbankan termasuk pajak dan transaksi keuangan.

“Memperkenalkan konsep transparansi dan akuntabilitas dalam sistem yang rusak tersebut lebih sulit dan menghadapi perlawanan dari pihak oposisi politik. Kami berusaha memperbaiki hal-hal teknis yang mendasar seperti audit yang lebih baik, penguatan pengendalian internal, dan sistem teknologi informasi (TI) baru untuk meminimalkan interaksi pribadi dan peluang menerima suap,” kata Sri Mulyani dikutip dari LinkedIn resmi Sri Mulyani bertanggal 14 April 2016.

AEoI adalah sebuah sistem pertukaran informasi rekening dari wajib pajak (WP) antar negara. Dengan pertukaran otomatis setiap rekening WP yang berada di negara lain bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Baca juga: Tax Amnesty Adalah Program Tukang Ngentit Uang Negara

Alasan diberlakukannya sistem ini, karena kebutuhan informasi yang akurat tentang ketidakpatuhan dari WP, baik yang sengaja atau tidak menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Ruang lingkup informasi AEol, antara lain profit usaha, dividen, royalti, keuntungan penjualan barang modal, gaji karyawan, komisi, dana pensiun, perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti, dan disposisi properti.

Di tanah air, Kementerian Keuangan tahun 2017 lalu telah mengakhiri program pengampunan pajak (Amnesti Pajak). Sayang, program ‘mendadak’ ini beberapa target tak cukup berhasil karena tidak tercapai. Mengutip laman Kementerian Keuangan, Dari target uang tebusan sebesar RP 165 triliun, hanya tercapai Rp 114,54 triliun. Untuk target dana repatriasi Rp 1.000 triliun, hanya tercapai Rp 146,7 triliun. Sementara itu, untuk target peserta pengampunan pajak sebanyak 2 juta, hanya 973.426 wajib pajak yang menyampaikan SPH. Hanya target deklarasi dalam dan luar negeri yang melebihi target Rp 4 triliun yaitu Rp 4.737,56 triliun. Itupun yang mempunyai proporsi lebih besar adalah deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp 3.700.70,21 triliun. Berdasarkan data dari World Bank, dana ilegal Warga Negara Indonesia di luar negeri ternyata mencapai Rp 4.000 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp 3.000 triliun dana wajib pajak yang berada di luar negeri dan ternyata kebijakan amnesti pajak belum berhasil membawa dana tersebut pulang.

Baca Juga:  Harga Beras Meroket, Inilah Yang Harus Dilakukan Jawa Timur

Baca juga: 12 Cara Rentenir Internasional Menjarah Keuangan Sebuah Negara

Sebagai tindak lanjut, pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada tanggal 8 Mei 2017 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 pada tanggal 23 Agustus 2017 sebagai tindak lanjut komitmen Indonesia untuk mengimplementasikan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan harapannya mekanisme ini dapat membawa dana-dana yang masih berada di luar negeri tersebut kembali dan meningkatkan penerimaan negara.

Pertukaran informasi secara otomatis dengan skema AEoI ini sudah bisa diterapkan pada September 2018 mendatang. Dan setelah diterapkan, etiap negara mendapat kesempatan untuk menetapkan anggaran yang lebih terbuka, dengan cara berbagi informasi, memungkinkan pengawasan, dan melibatkan warga negara. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta untuk mendorong perbaikan, termasuk dengan cara menggunakan Prinsip-prinsip Tingkat Tinggi GIFT, dan akan terus melacak kemajuan yang ada melalui Open Budget Survey.

Singkatnya, AEoI merupakan program untuk meningkatkan ketahanan ekonomi dan melanjutkan reformasi keuangan global yang lebih inklusif dan transparan. Tujuannya, untuk menciptakan rezim transapransi global di bidang keuangan dan perbankan. (red/ed/nn)

Editor: Gendon Wibisono & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,051