HukumPeristiwa

Pertemuan di Ruko Fatmawati Awal Kerugian Proyek e-KTP

Suaedi bersaksi disidang lanjutan kasus korupsi dalam proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik), Kamis (8/6/2017)/Foto: Restu Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Suaedi bersaksi di sidang lanjutan kasus korupsi dalam proyek e-KTP, Kamis (8/6/2017). Suaedi merupakan Fungsional Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Suaedi sejumlah pertemuan di Ruko Fatmawati yang terjadi pada tahun 2010 merupakan titik awal yang menjadi penyebab proyek senilai Rp5,9 triliun itu merugi menjadi Rp2,3 triliun. Pasalnya dalam sejumlah pertemuan tersebut, sudah dikondisikan bagaimana memetakan lelang e-KTP.

“Menurut kami jadi di 2010 ada sejumlah pertemuan di Ruko Fatmawati. Dalam pertemuan tersebut, sudah dikondisikan bagaimana menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri), menyusun spek teknisnya, hingga siapa pemenang lelangnya,” beber Suaedi.

Kata dia, HPS seharusnya ditentukan oleh panitia lelang, namun pada kenyataannya panitia lelang tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penyusunan HPS ini.

“Yang kami lihat HPS itu sudah dikondisikan ya, karena sudah ada proses sebelumnya yang kami lihat sudah dikawal oleh tiga pihak di sana, dan saudara Husni Fahmi, disini terungkap tim teknis tidak terlibat dalam penyusunan HPS padahal tupoksi mereka jelas mengatakan bahwa mereka membantu penyusunan harga di HPS tersebut,” kata dia.

Baca Juga:  Ar-Raudah sebagai Mercusuar TB Simatupang

Lebih lanjut Suaedi menjelaskan pemerintah mengadakan lelang untuk sebuah proyek pasti agar mendapatkan harga terbaik dan mutu terbaik. Namun kalau sudah dikondisikan di awal ada kerjasama yang tidak sehat, pasti akan muncul harga yang tidak sehat.

“Jadi pertemuan itu (Ruko Fatmawati) jelas ada korelasinya dengan harga,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 33