Pertanyakan Revisi Jabatan Direksi BUMD, DPRD Jatim Temui Mendagri

anggota Komisi C DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak/Foto Three

anggota Komisi C DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak/Foto Three

NUSANTARANEWS.CO – Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) mempertanyakan surat dari Mendagri yang menambah masa jabatan direksi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jatim.

“Ada pencabutan pasal No 15 dalam perda UU No 14 Tahun 2012 masa jabatan direksi. Di dalam perda BUMD tersebut yang dimiliki Jatim masa jabatan direksi BUMD adalah 4 tahun. Sedangkan Mendagri merevisi perda BUMD tersebut menjadi 5 tahun dengan alasan bertentangan dengan UU No 19/2003 tentang BUMN,” ungkap anggota Komisi C DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak saat ditemui di kantornya, senin (23/1).

Pria yang juga ketua fraksi Partai Golkar DPRD Jatim ini mengatakan seharusnya sejak dulu  Mendagri merevisi perda tersebut.

“Perda ini sudah di sahkan sejak 2012. Dulu sudah kami tanyakan ke Mendagri dan mereka menjawab ada bedanya antara BUMN dan BUMD. Tapi setelah berjalan 4 tahun ternyata mereka merevisinya. Ada apa ini,” ungkapnya.

Senada dengan Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim, Renville Antonio mengatakan pihaknya menganggap pemerintah inskonsistensi terhadap peraturan yang dibuatnya.

“Meski tak ada kerugian bagi Jatim, kami anggap mereka inskonsistensi atas aturan yang dibuatnya,”jelasnya.

Jika dari awal mendagri sudah merevisi perda tersebut,lanjut pria yang juga sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini, tentunya berdampak pada kewenangan kepala Biro Ekonomi Jatim selaku pembinan BUMD akan menjadi luas.

“Nanti kalau sama dengan BUMN tentunya bisa saja kepala biro ekonomi Jatim kewenangan seperti menteri BUMN yang bisa mencopot direksi BUMN. Ini yang kami pertanyakan dipusat,” tandasnya. (Three)

Exit mobile version