NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Terobosan baru dilakukan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Colombo Surabaya. Yaitu menerapkan sistem digital untuk ujian praktek SIM di wilayahnya. Alat digital tersebut yang berupa sensor diklaim pihak Satlantas Polrestabes Surabaya sebagai pertama kali diterapkan di Indonesia.
“Alat ini hasil kerjasama dengan ITS Surabaya dengan memanfaatkan aplikasi polisi Promoter (profesional, modernn dan terpercaya di mana menghasilkan polisi yang memanfaatkan teknologi zaman now,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Surabaya, Jumat (24/8/2018).
Rudi mengatakan cara kerja sensor itu yaitu akan memonitor setiap pergerakan para pemohon yang melakukan ujian praktek. Apabila pemohon saat ujian praktek menyenggol rubber cone atau melewati garis, secara otomatis sensor akan langsung merespon dan menghasilkan bunyi. Itu tandanya, pemohon dinyatakan telah melanggar aturan.
Dari pelanggaran itulah, kata Rudi, nilai pemohon yang awalnya 100 akan berkurang. Setiap pelanggaran akan dikurangi 15 poin. Minimal, pemohon yang dinyatakan lulus harus memiliki nilai 75. Di bawah nilai itu, pemohon terpaksa dinyatakan tidak lulus.
“Kalau menabrak, dia akan menghasilkan bunyi. Dalam ujian ini, nilai yang lulus harus di atas 75. Kalau dibawah itu dinyatakan tidak lulus,” tambahnya.
Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana