HukumTerbaru

Pers Rilis Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida

Laode Ida
Laode Ide Komisioner Ombudsman/foto Antara

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Nur Alam (NA) menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan Nikel di dua kabupaten selama 2009 hingga 2014. Penyalahgunaan wewenang tersebut dilakukan dengan menerbitkan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, penetapan tersangka terhadap Nur Alam memang memiliki korelasi dengan kasus rekening gendut Nur Alam yang tengah di tangani oleh Kejaksaan Agung.

Menyikapi perkembangan kasus tersebut, Komisioner Ombudsman RI, Laode Ida mengirimkan rilis ke redaksi nusantaranews.co, sebagai berikut:

Harta Koruptor Harus Disita. Kendati semua pihak mengapresiasi, namun KPK mustinya tak boleh berhenti dan puas dengan menjadikan Nur Alam (NA) sebagai tersangka dalam kasus kebijakan dan perolehan commitmen fee pertambangan nikel. KPK harus lebih maju dengan: pertama, menemukan semua harta milik yang bersangkutan berikut keluarganya dan menyitanya untuk selanjutnya dikembalikan pada negara atau dijadikan dana sosial untuk bantuan kemanusiaan.

Ide penyitaan harta milik tersangka ini sangat penting karena harta yang dimilikinya sebagai produk penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan diduga sangat banyak, jauh melampaui batas rasional manusia, jika dibandingkan dengan honor dan gaji resmi yang diterima dari negara. Semua harta ‘ilegal’ itu tentu tak hanya berasal dari bidang pertambangan melainkan buah dari bidang atau sektor lain selama menjabat. Dan yang perlu juga ditekankan bahwa kebijakan sita harta bukan hanya diterapkan untuk  kasus NA, melainkan juga untuk kasus-kasus korupsi pejabat lainnya.

Kedua, KPK harus membuka ke publik siapa-siapa saja yang jadi jejaring koruptor tersebut. Misalnya, jika itu merupakan kasus pencucian, maka harus diungkap ke mana saja aliran dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan. Hal ini akan menjadi pelajaran penting untuk menciptakan rasa takut bagi pihak-pihak yang potensial melakukannya di masa-masa yang akan datang.

Ketiga, presiden Jokowi harusnya memberi perhatian khusus kepada Jaksa agung yang selama ini terkesan ‘sudah masuk angin’ dalam kasus korupsi NA.  (red)

Related Posts

1 of 201