EkonomiPolitik

Perpres Nomor 47 Tahun 2016, Dasar Presiden Bangun Pelabuhan Patimban

Ilustrasi pelabuhan/NET
Ilustrasi pelabuhan/NET

NUSANTARANEWS.COPelabuhan Patimban, Kabupaten Subang ditetapkan presiden Joko Widodo sebagai salah satu proyek strategis nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Pelabuhan Patimban yang berlokasi di Desa Patimban, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” bunyi Pasal 1 Perpres itu.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Patimban, di Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Sebagai Proyek Strategis Nasional bahkan sudah ditandatangani Joko Widodo pada 25 Mei 2016 lalu.

Adapun penyelenggara proyek Pelabuhan Patimbang dilaksanakan Kementerian Perhubungan dan bekerjasama dengan Badan Usaha Pelabuhan. Kerjasama ini juga diatur dalam Perpres.

Masih menurut Perpres, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimbang bersumber dari APBN/APBD, pinjaman dan/atau hibah luar negeri, kerjasama pemerintah dengan badan usaha, serta sumber lainnya yang sah. Sumber pembiayaan ini termaktub dalam Pasal 3 Ayat (2) Perpres Nomor 47 Tahun 2016 tersebut.

Baca Juga:  Sekda Nunukan Hadiri Sosialisasi dan Literasi Keuangan Bankaltimtara dan OJK di Krayan

Selain itu, Perpres ini juga dijadikan sebagai acuan hukum Joko Widodo untuk memerintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubenur dan Bupati/Walikota agar bersama-sama menyelenggarana pembangunan Pelabuhan Patimban sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing demi memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan proyek strategis nasional itu. (Er)

Artikel Terkait: Gubernur Papua: Ke Depan Kegiatan Ekspor-Impor Harus dari Papua.

Related Posts

1 of 3,049