KolomOpini

Perppu Tentang Ormas Merupakan Kemunduran Demokrasi & Harus Ditolak

Penerbitan Perppu untuk pembubaran Ormas ini merupakan bentuk kemunduran dan akan mencederai Demokrasi. Perppu itu membuka peluang kesewenang-wenangan sebuah rezim/pengusa dan tentu tidak sejalan dengan konstruksi berdemokrasi yang selama ini kita perjuangkan dan bangun bersama.

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan UU No.17/2013 tentang Ormas bahwa apabila Pemerintah menganggap ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila atau melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya, maka pemerintah harus terlebih lebih dulu melakukan langkah persuasif – pembinaan, memberi peringatan tertulis, menghentikan bantuan, dan menghentikan kegiatan (pembekuan). Apabila ormas tersebut masih juga melanggar, maka pemerintah dapat mengajukan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan.

Prosedur yang sedemikian rupa diatur dalam UU Ormas, merupakan penjabaran dan implementasi asas keadilan. Due process of law yakni mendengarkan keterangan kedua belah pihak, baik itu pemerintah maupun ormas yang akan dibubarkan. Sehingga proses menjadi fair atau berkeadilan dan tidak sewenang-wenang.

Baca: MUI: Penggunaan Perppu Ormas Baiknya untuk Kepentingan Mendesak

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Dengan Perppu tentang Ormas yang baru ini, semua prosedur itu nampak dihilangkan. Pemerintah dapat membubarkan setiap ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila secara sepihak tanpa melalui prosedur di atas.

Apabila pemerintah menggap ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila, seharusnya pemerintah terlebih dahulu menjalankan ketentuan yang diatur dalam UU No.17/2013 tentang Ormas – yang muaranya nanti secara terbuka dan gentle bertarung di pengadilan. Atau jangan-jangan benar asumsi publik selama ini bahwa keinginan pemerintah untuk membubarkan HTI tidak didukung oleh alas hukum, tanpa prosedur yang benar, dan tanpa bukti yang memadai. Sehingga bisa diasumsikan pemerintah takut kalah dengan HTI apabila bertarung di pengadilan

Sedangkan alasan pemerintah bahwa tidak terwadahinya asas hukum administrasi contrario actus dalam UU No. 17/2013 tentang Ormas merupakan alasan tidak tepat-tidak pada tempatnya, mengada-ada, dan tidak berdasar. Tidak ada keharusan dimata hukum bahwa lembaga yang memberikan pengesahan secara otomatis atau harus mempunyai wewenang untuk mencabut dan membatalkan. Begitu banyak lembaga, instutusi, atau badan hukum yang tidak dapat dibubarkan oleh lembaga atau instutusi yang mengesahkannya atau harus melalui pengadilan. Kesemuanya itu sangat tergantung pada regulasi mengaturnya dan sekali lagi bukan sebuah keharusan.

Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Selain itu yang paling mendasar, Perppu yang dikeluarkan oleh Presiden tersebut tidak mempunyai cukup alasan dan dasar yang memadai seperti yang diatur dalam konstitusi kita. Perppu ini dikeluarkan tidak dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur oleh UUD 45. Situasi kegentingan apa yang ada dalam benak Presiden sehingga menganggap perlu mengeluarkan instrumen regulasi kepentingan memaksa tersebut (Perppu)? Menurut saya saat ini tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Perppu tentang Keormasan Sebagai Kediktatoran Gaya Baru

Dengan tidak adanya kejelasan dasar kepentingan yang memaksa tersebut dan juga dengan ketentuan Perppu terkait ormas yang mengatur bahwa pemerintah dapat membubarkan ormas secara sepihak dengan tanpa prosesdur yang diatur dalam UU Ormas, maka tentunya akan membuat publik menilai keluarnya Perppu terkait ormas merupakan bentuk tidakkan otoriter dari pemerintah dan akan berasamsi Pemerintah punya target lain misalnya untuk membidik ormas-ormas tertentu yang berseberangan pendapat dengan Pemerintah atau selama ini kritis dengan pemerintah.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Oleh karena itu, agar Perppu terkait dengan ormas ini tidak menjadi liar dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan, serta demokrasi kita tetap terjaga, maka saya mendesak DPR RI untuk menolak Perppu terkait ormas yang baru saja dikeluarkan oleh Presiden tersebut. (*)

Penulis: Indra, SH. MH, Mantan Anggota Pansus RUU Ormas/Praktisi Hukum

Related Posts

1 of 16