Perppu Pembubaran Ormas Terbit, Advokat Pengawal Pancasila: Sangat Tepat

HTI saat demonstrasi. (Foto: Salafy News)

HTI saat demonstrasi. (Foto: Salafy News)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila, Cahyo Gani Saputro, menilai diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, sudahlah tepat.

Pasalnya, kata Cahyo, sebagaimana Putusan MK No. 139/PUU-VII/2009 terdapat prasyarat yang terpenuhi atas situasi kondisi dari UU 17/2013 a quo yaitu terkait kekosongan hukum dan keadaan yang mendesak karena Pemerintah telah mengeluarkan sikap politik terkait pembubaran Ormas yang anti terhadap Pancasila.

“Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum atau penyelesaian secara hukum atas sikap politik tersebut dan UU 17/2013 a quo tidak mencerminkan penyelesaian hukum atau memberikan kepastian hukum secara cepat namun dengan prosedur yang sangat lama,” terang Cahyo saat dikonfirmasi oleh nusantaranews.co, Rabu, 12 Juli 2017.

Menurut dia, penambahan klausul yang memuat asas hukum administrasi contrario actus dimana lembaga yang mengeluarkan izin atau memberikan pengesahan, mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkannya. Ia pun menganggap hal itu sangat tepat.

“Dimana Kemeterian/Lembaga yang berwenang dalam hal ini Kemeterian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri lebih mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan eksekusi dalam mencabut atau membatalkan Keputusannya,” ujarnya.

Meskipun, lanjut Cahyo, sebenarnya dalam klausul keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai Surat Keterangan Terdaftar terdapat klausul “…apabila di kemudian hari Surat Keterangan Terdaftar ini terdapat kekeliruan dan/atau terjadi penyalahgunaan, akan ditinjau ulang kembali sesuai ketentuan yang berlaku”.

Terkait soal Perppu yang tentunya mempunyai jangka waktunya terbatas sebab pada masa persidangan berikutnya harus dimintakan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, hal ini sesuai dengan Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang Pasal 71 huruf b DPR berwenang: “memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;.

Sebagaimana pula dalam Pasal 22 UUD 1945 pada ayat 1,2 dan 3 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang. (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.”.

Artinya, sambung Cahyo, Perppu menjadi Rancangan RUU yang akan menjadi produk politik yang di Sah kan melalui Paripurna DPR.

“Maka, disinilah Anggota DPR yang merupakan kepanjangtanganan dari fraksi yang mana fraksi adalah kepanjang tanganan dari partai diuji terkait dengan issue yang berkaitan dengan Ideologi Negara, apakah akan mengawal Pancasila sebagai Dasar Negara atau justru berpihak pada anasir yang anti Pancasila,” tegas Cahyo.

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Exit mobile version