Politik

Perppu Ormas dan Potensi Ancaman ‘Perang Saudara’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Upaya pemerintah membubarkan organisasi berdasarkan ideologi merupakan tindakan salah kaprah. Kecuali jika organisasi itu sudah terbukti melakukan tindakan makar (kudeta). Ibaratnya, jika ada salah satu anggota keluarga yang nakal, apa yang mestinya dilakukan, sebagai orang tua?

Belajar dari sejarah, seperti yang sudah-sudah, momentum pembubaran selalu meninggalkan ‘duka’ akut yang tak mengenakkan untuk diwariskan. Diskursus pembubaran organisasi sesungguhnya bukan kali pertama di negeri ini.

Jauh sebelumnya, rezim Orde Lama di bawah Presiden Soekarno juga pernah melakukan hal serupa. Tahun 1960, dengan mendapat dukungan penuh dari PKI, Presiden Soekarno membubarkan Masyumi. Situasi ini membuat kegaduhan yang menjalar bagai bola api.

Melalui surat dari Direktur Kabinet No. 2730/TU/60, tetanggal 17 Agustus 1960, sekitar pukul 05:20, Soekarno mendesak Masyumi untuk mengundurkan diri. Salah satu isi penggalan surat tersebut adalah sebagi berikut:

“Paduka Yang Mulia Presiden telah berkenan memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan Keputusan Presiden Nomor 200/1960, bahwa Partai Masyumi harus dibubarkan. Dalam waktu 30 hari sesudah tanggal keputusan ini, yaitu 17 Agustus 1960, Pimpinan Partai Masyumi harus menyatakan partainya bubar. Pembubaran ini harus diberitahukan kepada Presiden secepatnya. Kalau tidak, Partai Masyumi akan diumumkan sebagai ‘partai terlarang’.”

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Begitupun, di era kepimpinan Presiden Soeharto juga terjadi hal sama. Dimana PKI (Partai Komunis Indonesia) dibubarkan dan menjadi partai terlarang. Kudeta gagal yang dilakukan PKI tahun 1965, membuat riwayat partai berideologi komunis itu berakhir.

Potensi Perang Saudara

Pada 10 Juli 2017 lalu, sejarah mencatat, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017. Perppu ini merupakan perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas).

Banyak yang menilai bahwa terbitnya Perppu ini terindikasi kuat menjurus sebagai alat untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dianggap telah menentang Pancasila. Terlepas hal itu, Perppu ini juga sangat rentan disalahgunakan.

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom PGI (13/4) menganggap Perppu ini masih rawan untuk disalahgunakan. Misalnya, ada jenis pelanggaran yang mengarah pada isu penodaan agama. Jika benar Perppu ini digunakan untuk membungkam, maka ketakutan akan civil war (perang saudara) tampaknya sulit dielakkan.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

“Membubarkan organisasi semata-mata karena alasan ideologis, adalah tindakan berat yang melanggar kebebasan berserikat dan berkspresi,” kata pegiat HAM Indonesia, Andreas Harson.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melihat ada yang janggal isi di dalam pasal-pasal yang terdapat di dalam Perppu Ormas baru. Menurut YLBHI, kebebasan berserikat merupakan hak yang ada dalam Konstitusi dan berbagai UU yang harus dijamin dan dilindungi oleh Pemerintah.

Perppu ormas mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate. Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain.

“Keamanan nasional, misalnya untuk melindungi keberadaan suatu bangsa atau keutuhan teritorialnya atau kemerdekaan politik melawan kekerasan atau ancaman kekerasan. Keamanan nasional misalnya tidak bisa diberlakukan sebagai alasan untuk memberlakukan pembatasan untuk mencegah ancaman yang bersifat lokal atau relatif terisolasi kepada hukum dan ketertiban,” kata Ketua Umum Badan Pengurus YBHI Asfinawati.

Baca Juga:  Relawan Lintas Profesi Se-Tapal Kuda Deklarasi Dukung Khofifah di Pilgub Jatim

(ed) Romandhon

Related Posts

1 of 33