Ekonomi

Perpanjangan Kontrak JICT dan Global Bond Pelindo II Berpotensi Rugikan Negara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sebagai aset bangsa yang sangat strategis, Jakarta International Container Terminal (JICT), merupakan pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia yang menjadi pintu masuk ataupun keluar kegiatan ekspor/impor dan juga gerbang ekonomi nasional.

Untuk itu, Ketua Serikat Pekerja JICT Nova Sofyan Hakim, mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pelabuhan tersebut dikelola oleh Indonesia, bukan pihak asing.

“Seharusnya aset negara ini dikelola mandiri, sebagai wujud kedaulatan ekonomi negara,” ungkapnya saat ditemui di Seminar ‘Penyelamatan Aset Nasional: Global Bond dan Perpanjangan Kontrak JICT yang Berpotensi Merugikan Negara‘ di Hotel Grand Cemara, Menteng, Jakarta Pusat (11/4/2017).

Jika dikelola sendiri, Nova mengatakan, maka Negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola pelabuhan akan mendapatkan pemasukan yang besar.

“Karena itu, masuknya pihak asing dalam pengelolaan Pelabuhan Tanjung Priok melalui kerja sama antara JICT dengan Hutchinson yang kontraknya berakhir pada tahun 2019 mendatang itu tidak terlalu mendesak,” ujarnya.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Namun, lanjut Nova, kontrak kerja sama antara JICT dan Hutchinson tersebut ternyata diperpanjang secara sepihak oleh Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, RJ Lino, dengan hanya berbelal izin prinsip dari Menteri BUMN yang notabenenya belum dipenuhi oleh Pelindo II.

“Tanpa izin konsesi otoritas pelabuhan dan Menteri Perhubungan, RJ Lino nekat memutuskan untuk menandatangani perpanjangan kontrak dengan Hutchinson,” katanya.

Menurut Nova, tentu saja perpanjangan kontrak tersebut melanggar hukum karena telah menabrak peraturan perundangan-undangan. Antara lain Undang-Undang (UU) tentang BUMN yang menyebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN.

Nova juga menyebutkan, pelanggaran juga terjadi atas Keputusan Menteri BUMN tentang penyusunan RKAP. Selain itu, pelanggaran juga diduga juga terjadi atas UU tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran. “Bahkan, sampai hari ini saham Pelindo II di JICT belum mayoritas sesuai yang tercantum di dalam izin prinsip Menteri BUMN,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Padahal, lanjut Nova, Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II yang dibentuk DPR RI dengan tegas merekomendasikan agar kerja sama dengan Hutchinson dihentikan karena telah terjadi pelanggaran aturan dan ada potensi kerugian negara.

“Hal ini sesuai dengan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang menemukan fakta bahwa Pelindo II melanggar UU dan menemukan kerugian negara dalam bentuk ketidakoptimalan uang muka perpanjangan oleh Hutchinson sebesar Rp650 miliar,” ujarnya menambahkan. (DM)

Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 6