Lintas Nusa

Pernyataan Sikap Forum BEM DIY Dalam Meneguhkan Keistimewaan DIY

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Peran Kasultanan Ngayogyokarto Hadiningrat dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia sangatlah besar. Dijadikannya Yogyakarta sebagai Ibu Kota Negara pada masa-masa sulit (1946-1949) demi keamanan Republik dan para pemimmpinnya adalah bukti nyata.

Untuk menghargai jasa Kesultanan Yogyakarta maka pada masa Presiden Soekarno dibuatlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1950 yang kemudian direvisi kembali menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955. Dan pada tanggal 3 September 2012, Diundangkanlah Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah istimewa Yogyakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia saat itu Bapak Amir Syamsuddin.

Namun seiring berjalannya waktu, ada “oknum-oknum” yang ingin mencoba menghancurkan keistimewaan DIY. Seperti yang terjadi pada tahun 2016, dimana ada orang yang ingin menghancurkan keistimewaan DIY dengan mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 18 ayat (1) huruf c UUK DIY yang mensyaratkan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY harus Sultan yang bertakhta di Keraton Yogyakarta dan Adipati yang bertakhta di Puro Pakualaman, walaupun akhirnya ditolak oleh MK. Forum BEM DIY khawatir akan adanya ‘oknum-oknum” lainnya yang memiliki rencana serupa.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Perlu diketahui bahwa gelar daerah istimewa yang dimiliki oleh Provinsi D.I. Yogyakarta bukam semata-mata untuk kekuasaan monarchi semata, tetapi karena mengingat latar belakang sejarah, nilai-nilai budaya dan filosofis yang begitu besar yang dimiliki oleh DIY. Inilah warisan besar bagi bagi Bangsa Indonesia untuk kita jaga bersama-sama. Maka Melalui acara Sarasehan Budaya dalam tema “Meneguhkan Keistimewaan D.I. Yogyakarta” kami Forum BEM DIY menyatakan sikap dan komitmen kami bahwa:

  1. Forum BEM DIY mendukung keistimewaan Yogyakarta sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I. Yogyakarta.
  2. Akan selalu mengawal dan memperjuangkan keistimewaan Yogyakarta sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan D.I. Yogyakarta.
  3. Selain itu kami Forum BEM DIY juga melakukan Gelar Tanda Tangan bersama, sebagai bentuk komitmen Forum BEM DIY untuk keistimewaan D.I. Yogyakarta.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 415