Hukum

Pernyataan Jokowi Soal Presiden Bisa Beri Grasi Kepada Baiq Nuril Disanggah

Prisen Joko Widodo (Foto Dok. Nusantaranews
Presiden Jokowi (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaPresiden Joko Widodo berjanji memberikan grasi kepada Baiq Nuril Maknun.

Baiq yang merupakan mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram yang divonis melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vonis yang diterima Baiq dalam putusan kasas Mahkamah Agung (MA) enam bulan penjara.

“Namun dalam mencari keadilan, Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, MA dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Saya sangat mendukung ibu Baiq Nuril mencari keadilan. Dan seandainya, ini seandainya ya, nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke presiden. Emang tahapannya seperti itu. Kalau nanti sudah mengajukan grasi ke presiden, nah itu baru bagian saya,” kata presiden di sela-sela kunjungan kerjanya di Lamongan, Jawa Timur.

Pernyataan Jokowi ini segera menulai polemik. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Jokowi seharusnya memberikan amnesti, bukan grasi.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Direktur ICJR, Anggara, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/11) menyebutkan bahwa Baiq Nuril tidak dapat diberikan grasi. Sebab, syarat grasi salah satunya ialah hanya untuk kasus yang dijatuhi pidana lebih dari dua tahun.

“Sedangkan Ibu Nuril dipidana dengan pidana 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Itu mengapa ICJR masih tetap mendorong Presiden untuk memberikan amnesti. Pemberian grasi tidak tepat,” ujar Anggara.

Sekadar informasi, amnesti merupakan hak dari presiden yang diberikan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Menurut ICJR, amnesti adalah satu-satunya jalan bagi Baiq Nuril untuk memperoleh keadilan atas pidana yang timbul dari perbuatan yang tidak dilakukannya, tanpa harus menunggu dalam waktu yang sangat lama dan tidak pasti.

Baca Juga:  Sekjen PERATIN Apresiasi RKFZ Koleksi Beragam Budaya Nusantara

IJCR mengatakan proses PK akan memakan waktu yang sangat panjang dan lama. “Maka dari itu, ICJR mendorong agar Jokowi segera memberikan Nuril amnesti, agar dia tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar,” ujar Anggara.

(nvh/myp)

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,154