Hukum

Pernyataan Humas Organisasi INI Perdalam Luka Calon Notaris

Pernyataan Humas Organisasi INI Perdalam Luka Calon Notaris. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)
Pernyataan Humas Organisasi INI Perdalam Luka Calon Notaris. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jambi – Calon Notaris Yandrik Ershad mengungkapkan bahwa, dari pelaksanaan ujian pengangkatan notaris (UPN) yang diadakan kemenkumham dirjen AHU pada tanggal 26 April 2018 kemaren jelas terlihat ketidaksiapan pihak panitia dalam pelaksanaan ujian tersebut, dimana Kemenkumham Dirjen AHU telah melaksanakan lelang cepat pelaksanaan UPN senilai Rp. 352.467.500 Yang telah dimenangkan PT. Wawai Karya.

Faktanya, kata Yandrik, terjadi banyak kendala pada saat ujian dimana akses internet yang lemah dan laptop yang digunakan peserta banyak yang mengalami error, sehingga patut dikatakan pelaksanakan ujian tersebut sangat dipaksakan untuk pelaksanaannya.

“Selain itu juga jadwal ujian yang seharusnya dilaksanakan pada pukul 7.30 WIB molor sampai dengan sekitar pukul 12.00 WIB yang mengakibatkan peserta ujian menjadi terlantar,” tutur Yandrik dalam keterangannya dari Jambi, Selasa (1/5/2018) malam.

Dia juga menyampaikan bahwa, akses internet yang lemah dilokasi ujian Balai Kartini bukanlah menjadi alasan, karena pelaksanaan ujian essay yang dilakukan dirumah masing-masing peserta melalui website AHU (UPN) pada tanggal 30 April 2018 juga terbukti kacau, pertanyaannya apakah ujian peningkatan kualitas bisa dikerjakan di rumah?

Baca Juga:  Terkait Tindak Premanisme terhadap Wartawan Cilacap, Oknum Dinas PSDA Disinyalir Terlibat

“Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasona Laoly mengatakan ujian kompetensi (UPN) berbasis sistem CAT, dimana hasil ujian langsung dapat diketahui pada saat itu juga, tapi pada kenyataannya pengumuman hasil ujian diumumkan dalam waktu 30 hari kedepan,” ujarnya.

“Organisasi notaris (INI) terkesan tidak memperhatikan dan tidak membela kepentingan ALB, terlihat dari statement Ketua Bidang Humas PP INI dalam pemberitaan media pada yang mengkambinghitamkan akses internet yang lemah pada lokasi ujian,” imbuh Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia itu.

Yandrik bercerita, Ketua Bidang Humas PP INI mengatakan bahwa persoalan biaya merupakan persoalan operasional dan menurutnya itu kebutuhan yang memang harus dikeluarkan “apabila teman-teman ALB mengeluarkan dana yang besar untuk pelatihan, untuk upgrading atau segala macam itu mungkin karena dirinya kurang ilmu pengetahuan maka dirinya butuh itu”. Kata Kabid Humas INI di salah satu media online (01/05/2018).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Perlu digarisbawahi Anggota luar biasa (ALB) atau calon notaris mengikuti rangkaian kegiatan organisasi tersebut karena dalam peraturan organisasi itu sendiri, ALB diwajibkan mengumpulkan sejumlah poin tertentu sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik (UKEN) dengan membayar sejumlah uang juga (pada 2016 sebesar Rp.1.800.000) sehingga mau tidak mau ALB harus mengikuti kegiatan organisasi demi mendapatkan poin,” tutur dia.

ALB, lanjut Yandrik, telah juga membayar kewajiban pendaftaran kepada organisasi sebesar Rp. 2.500.000 perorang. “Jadi Pertanyaan besarnya adalah kemana uang pendaftaran ALB tersebut dipergunakan, sampai saat ini tidak ada transparansi uang pendaftaran ALB,” tegasnya.

Duitambahkan Yandrik, pihaknya teringat Presiden Jokowi pada saat berpidato dalam acara Musrenbangnas RKP 2019, beliau mengatakan bahwa “Dunia sudah berubah seperti ini, masak kita masih bertele-tele, berbelit-belit, masih ruwet mau jadi apa kita. Kalau yang namanya waktu menjadi komoditas yang sangat mahal, berarti musuh nomor satu kita adalah yang namanya buang-buang waktu, apa itu yang namanya buang-buang waktu yaitu cara kerja kita yang bertele-tele itu buang-buang waktu, rantai birokrasi yang panjang itu juga buang-buang waktu dan sudah kuno, yang namamya rantai prosedur yang lama dan berbelit-belit juga harus ditinggalkan”.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Pewarta: Roby Nirarta
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,140