HukumTerbaru

Permohonan JC Diterima, Damayanti Hanya Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota DPR non-aktif, Damayanti Wisnu Putranti/Foto: Antara
Anggota DPR non-aktif, Damayanti Wisnu Putranti/Foto: Antara

NUSANTARANEWS.CO – Sidang terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI non-aktif Damayanti Wisnu Putranti kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016) sore. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akhirnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan penjara.

“Kami Penuntut Umum dalam perkara ini meminta agar Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memutuskan dan menyatakan Damayanti Wisnu Putranti telah terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Dengan menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara 6 tahun penjara denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” ujar JPU Iskandar Marwanto di persidangan Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016).

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

Selain itu JPU KPK juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Damayanti untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun. Atas tuntutannya ini Damayanti terancam tak bisa dipilih maupun memilih dalam gelaran pemilihan umum (Pemilu).

Dalam mengajukan tuntutan, JPU KPK memiliki pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah pengajuannya sebagai Justice Collaborator (JC) berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No. Kep/911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016 dikabulkan.

Diakui Jaksa Damayanti merupakan pelaku utama dalam perkara suap tersebut, lantaran dia mengumpulkan sejumlah anggota dewan lain di ruang kerjanya. Disatu sisi berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a, status JC tidak dapat diberikan kepada terdakwa yang merupakan pelaku utama dalam suatu perkara.

Perihal tersebut, Jaksa beralasan bahwa Damayanti bukanlah pelaku intelektual. Selain itu selama ini terdakwa juga dianggap telah membantu proses penyidikan dengan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus suap tersebut. Salah satunya adalah Budi Supriyanto.

Baca Juga:  Khofifah Layak Pimpin Jatim Dua Periode, Gus Fawait: Sangat Dirindukan Rakyat

“Terdakwa juga memberikan keterangan dan bukti yang signifikan. Sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain,” katanya.

Perihal tuntutan JPU, Damayanti mengaku menerima tuntutan Jaksa KPK. Untuk itu dia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pengajuan sebagai JC yang telah disetujui oleh pimpinan KPK.

“Saya terima tuntutan Jaksa, apa yang saya lakukan telah dihargai Jaksa, KPK, dan penyidik,” kata Damayanti.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Damayanti Wirawan Adnan berterimakasih kepada pihak JPU yang telah mempertimbangkan pengajuan JC. Kendati demikian pihaknya masih akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya.

“Sebab ada banyak pernyataan JPU yang ingin ditanggapi,” tutup Adnan. (restu)

Related Posts

1 of 3,049