Berita UtamaHukumPolitik

Permintaan Maaf Ahok Adalah Pengakuan Bersalah yang Tidak Menghentikan Proses Hukum

NUSANTARANEWS.CO – Tokoh dari Rumah Amanah Rakyat, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan bahwa permintaan maaf Calon Gubernur (Cagub) Petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait dugaan adanya penistaan Agama saat mengutip Kitab Suci Al-Qur’an Surat Al Maidah Ayat 51, tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

Seperti diketahui, sejumlah Organisasi Masyarakat telah melaporkan Ahok kepada aparat penegak hukum. Terakhir adalah Front Pembela Islam (FPI) dan Rumah Amanah Rakyat bersama-sama dengan sekitar 30 elemen ormas melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri pada Jumat 7 Oktober 2016 lalu. Aliansi yang menamakan diri Aksi Bersama Rakyat (AKBAR) secara bersama-sama melaporkan Ahok ke Siaga Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 156 KUHP.

Menurut Ferdinand, permintaan maaf Ahok tentu akan menjadi polemik baru, karena tentu tidak semua unsur masyarakat akan menerima permintaan maaf tersebut. Terlebih lagi, permintaan maaf tersebut terkesan diucapkan tidak tulus.

“Namun apapun itu, permintaan maaf Ahok tentu tidak boleh menghentikan proses hukum atas laporan masyarakat terkait dugaan penistaan ajaran agama Islam oleh Ahok,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Senin (10/10).

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Ferdinand mengatakan, permintaan maaf tersebut boleh saja diterima atau tidak itu menjadi hak setiap umat Islam. Yang paling utama adalah proses hukum tidak boleh berhenti karena permintaan maaf.

“Kami mendesak Polri agar segera memeriksa para pelapor dan saksi dan kemudian memeriksa Ahok sebagai terlapor,” ujarnya.

Apa yang dilakukan oleh Ahok, lanjut Ferdinand, sangatlah Rasis, dan sangat mungkin memicu kerusuhan sosial berbau Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA). “Minoritas jadi terancam karena ulah seorang Ahok,” katanya tegas.

Pasalnya, menurut Ferdinand, selama ini hubungan minoritas dan mayoritas di negara ini cukup baik dan toleran. “Tapi ulah Ahok sekarang membuat hubungan minoritas dan mayoritas tergesek dan panas hanya karena nafsu Ahok untuk terus mengejar kekuasaan,” ujarnya.

Untuk itu, Ferdinand menuturkan, pihaknya sangat berharap dan mendesak Polri segera menindaklanjuti laporan masyarakat atas Ahok tersebut, karena kepastian penegakan hukum akan mengembalikan hubungan baik minoritas dan mayoritas.

Baca Juga:  Raih 19.627 Suara, Nia Kurnia Fauzi Siap Jaga Amanah Rakyat

Di samping itu, Ia pun mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk secara bersama-sama mengawal proses hukum terhadap Ahok. Serta tidak lupa untuk tetap menjaga keutuhan bangsa dan menjaga kedamaian serta menjaga hubungan baik mayoritas dan minoritas.

“Kita desak Polri akan bertindak profesional dan bekerja berdasarkan aturan hukum semata. Tidak boleh ada intervensi apapun dari pihak manapun,” kata Ferdinand.

Selain itu, Ferdinand menambahkan, pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar memberikan pernyataan sikap atas potensi kericuhan yang mungkin timbul akibat ulah Ahok ini.

“Presiden baiknya memberikan teguran kepada Ahok, ini perlu demi menjaga keutuhan bangsa dan negara, karena itu merupakan salah satu tanggung jawab Presiden untuk menjaga keamanan dan kondusifitas negara. Presiden baiknya jangan mendiamkan perilaku Ahok yang menebar bibit kebencian dan permusuhan,” ungkapnya lagi. (Deni)

Related Posts

1 of 17