Lintas NusaPeristiwa

Permen Dinilai Melanggar HAM, Nelayan Lobster Lawan Menteri Susi

NUSANTARANEWS.CO – Permen Dinilai Melanggar HAM, Nelayan Lobster Lawan Menteri Susi. Setelah kami dialog bersama nelayan di Hotel Lombok Plaza Mataram pada Jum’at, 28 Juli 2017 dari jam 14.00 hingga 18.00 dengan tema “Potensi Pelanggaran HAM peraturan Menteri KP No. 01 Tahun 2015 dan Permen No. 56 Tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan Lobster.

Penetapan permen tersebut tanpa melalui kajian konprehensif dan matang secara akademik sehingga peraturan menteri ini dapat dibatalkan karena tidak memiliki pertimbangan dasar sosial satu pun. Permen ini lebih kepada nafsu dendam terhadap banyak pesaing bisnisnya.

Kemudian, pada Sabtu 29 Juli 2017 tepat pagi hari jam 09.40 menuju Dusun Sepi Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat. Jarak dari Mataram sekitar 150-an kilometer. Kita tiba diterima oleh warga masyarakat di Kantor Desa Buwun Mas.

Pertemuan dialog sekitar satu jam lamanya. Nelayan Lobster sangat antusias mengikuti dialog. Tentu, semua nelayan menginginkan mereka sejahtera, tak ada yang ingin miskin. Dalam pertemuan dialog sangat dinamis dan nelayan banyak memberikan masukan dan saran agar peraturan menteri dapat dicabut.

Kemudian, setelah dialog kami menuju tempat penangkapan Lobster yang berada disekitar laut Dusun Buwun Mas. Melihat faktanya, ternyata alat tangkap Lobster sangat sempurna keramahan lingkungannya. Karena, alat tangkap lobster sendiri terdiri dari bahan karung semen, disusun kemudian di ikat meyerupai sayap kupu-kupu.

Baca Juga:  Peduli Sesama, Mahasiswa Insuri Ponorogo Bagikan Beras Untuk Warga Desa Ronosentanan

Alat tangkap Lobster ini dinamakan “Pocong” yang sangat ramah lingkungan dan tradisional sekali. Metode penangkapan Lobster sendiri tidak seperti alat tangkap lainnya. Alat tangkap “Pocong” bersifat pasif dan dipasang pada suatu tempat dalam waktu beberapa hari di dalam laut.

Sekarang, Susi Pudjiastuti melarang menangkap Lobster tanpa alasan dan dasar yang jelas. Menerbitkan permen tanpa ada kajian secara komprehenshif. Akibat terbitnya Permen No. 01 tahun 2015 dan Permen No. 56 Tahun 2016 ini berdampak pada meningkatnya kemiskinan dan kriminalitas.

Buktinya, di Dusun Sepi Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong bernama Amaq Dani yang biasa di panggil Bogoh, mengatakan “kalau selama ini menjadi rampok dan pencuri, kemudian saya berpindah menjadi nelayan Lobster, saya bisa menghidupkan sendiri, keluarga dan anak istri. Tetapi, sekarang saya menganggur dan tak punya pendapatan. Apakah pemerintah mau pemuda-pemuda ini jadi perampok dan pencuri karena dilarang menangkap lobster”.

Setelah kami melihat dan berdialog serta mengunjungi sentra lobster nelayan lalu kami berangkat ke Dusun Selong Belanak Lombok Tengah Selatan. Di sana ketemu Sarjan Kepala Dusun Selong Belanak, menuturkan bahwa “Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti sangat menyakitkan bagi kami rakyat Lombok ini. Dalam sejarahnya, masyarakat nelayan lombok yang temukan Lobster dan kalauoun ditangkap secara manual tidak ada yang perlu di khawatirkan.”

Baca Juga:  Rawan Timbulkan Bencana di Jawa Timur, Inilah Yang Dilakukan Jika Musim La Nina

“Untuk merubah profesi nelayan Lobster, menteri Susi Pudjiastuti akan memberi bantuan untuk budidaya ikan lele dan ikan bawal. Sekarang kita bandingkan antara bantuan pemerintah dengan hasil penangkapan Lobster nelayan Lombok, tentu tidak sebanding dan kami sendiri nelayan Selong Belanak menolak bantuan menteri Kelautan dan Perikanan,” lanjut Sarjan.

Nelayan Selong Belanak sangat dirugikan dengan permen yang diterbitkan oleh Susi Pudjiastuti. Nelayan juga sangat banyak di tangkap oleh polisi atas dasar permen pelarangan itu.

Seorang bernama Muslim berusia 44 Tahun warga Dusun Selong Belanak pernah ditangkap dan dipenjara 1,5 Tahun, keterangan Muslim bahwa pemerintah, KKP dan Kepolisian tidak mau tau apa yang di alami oleh nelayan. Padahal, kami menangkap Lobster bukan barang terlarang seperti narkoba, bukan juga yang diharamkan oleh agama. Kami sebagai nelayan Lobster ditangkap saat membawa Lobster untuk di jual dan kami ingin pendapatan kami naik yang sebelumnya tidak pernah ada kenaikan pendapatan”.

Begitu juga kata Amaq Udin, bahwa Menteri Susah (Red: Susi) begitu memanggil Susi Pudjiastuti telah membuat masyarakat kembali menjadi kriminalitas, merampok dan jatuh miskin. Warga masyarakat Selong Belanak ini menaruh harapan besar pada pendapatan Lobster. Karena satu-satunya penghasilan yang bisa diharapkan untuk mengangkat ekonomi keluarga.

Di Selong Belanak Lombok Tengah kami juga tidak lama berdialog, kemudian berangkat ke Desa Gerufuk Pesisir selatan. Tampak perumahan penduduk masih sederhana, mulai ada terbuat dari jerami, kayu hingga rumah batu yang dibangun masyarakat.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Saya menyaksikan dan bertanya langsung pada istri korban penangkapan nelayan oleh polisi, seorang berinisial Amaq Bikan usia 50 tahun, ditangkap oleh polisi di rumahnya. Penangkapan itu tanpa ada surat apapun sama sekali. Tentu keluarga merasa bingung mengapa ditangkap. Ternyata alasan ditangkap hanya karena menjual dan membeli Lobster.

Proses penangkapan inilah yang dilihat oleh Komnas HAM yang tidak menghargai hak asasi manusia warga negara. Begitu pula dalam proses persidangan, ada banyak hakim dipengadilan yang mengabaikan hak-hak pendapat warga negara dalam suatu kasus. Sebut saja Amaq Udin yang di vonis penjara 2 tahun bahwa proses persidangan dan perjalanan kasusnya dilarang oleh polisi untuk didampingin oleh kuasa hukumnya atau untuk membantu proses hukum, semua proses sudah harus menerima dan tidak menolak. Luar biasa pelanggaran HAM yang terjadi, hanya karena peraturan menteri yang dibuat oleh Susi Pudjiastuti.

Sekitar 3 jam lebih kami berdialog dengan korban bengisnya Peraturan Menteri Susi Pudjiastuti. Akhirnya, setelah itu, kami kembali ke Mataram untuk beristirahat dan hari minggunya kami melanjutkan perjalanan ke Lombok Timur tempat sentra Lobster.

Penulis: Rusdianto Samawa, Ketua Front Nelayan Indonesia
Editor: Ach Sulaiman

Related Posts

1 of 15