PolitikTerbaru

Perludem: Sesuai Ketentuan, Ahok Harus Cuti

NUSANTARANEWS.CO – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi pertanyaan Nusantaranews terkait dengan judicial review yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban cuti calon kepala daerah selama masa Pilkada. Peraturan yang termaktub di dalam UU Pilkada itu tentu memiliki dasar yang sangat jelas, yakni keharusan bagi calon kepala daerah petahana cuti saat masa kampanye Pilkada.

Baca: Mantan Ketua MK Tegaskan Cuti Kampanye Bagi Calon Petahana Wajib

Tanggapan Perludem terbilang diplomatis. “Kalau soal pengajuan judicial review, itu kan hak konstitusional setiap warga negara mas. Dan proses di MK sudah berjalan, bahkan sudah dilaksanakan satu kali sidang terkait materi permohanan yang diajukan Ahok. Ya kita tunggu saja, bagaimana MK memeriksa dan memutus permohonan tersebut. Semoga dapat memberikan penjelasan dan kepastian hukum terkait dengan ketentuan cuti bagi petahana,” kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil saat dihubungi di Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Baca juga: Soal Tolak Cuti Kampanye, PDIP Sebut Alasan Ahok Konyol

Sebelumnya, upaya judicial review Ahok menuai kritikan keras dari sejumlah kalangan. Tetapi, kritikan tersebut tak menyurutkan langkah Ahok. Sehingga, menurut Fadli, karena ini sudah diajukan, dan prosesnya berjalan di MK, ya mesti menunggu putusan MK. Kepastian hukum penting, agar jangan sampai nanti pengaturan berubah di tengah tahapan Pilkada. Itu poinnya, papar peneliti Perludem.

Lebih lanjut peneliti Perludem ini menuturkan, kalau putusan MK tidak keluar sebelum masa penetapan calon, kalau nanti Ahok lolos menjadi calon dan ditetapkan, maka dia tetap harus cuti, sesuai dengan ketentuan hari ini. “Itu saja,” pungkasnya. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,050