Berita UtamaEkonomiFeatured

Perlu Revisi UU Migas Untuk Mendukung Iklim Investasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan perlu revisi Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (migas) untuk mendukung iklim investasi di sektor hulu maupun hilir migas Indonesia. Revisi undang-undang migas diharapkan bisa memacu pertumbuhan investasi.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum dapat memastikan kapan revisi UU migas dapat diselesaikan – mengingat Badan Legislasi (Baleg) masih belum sepakat dengan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam draf dari revisi UU migas Nomor 22 Tahun 2001 tersebut.

Adapun, MK menggarisbawahi kalau badan usaha khusus (BUK) bisa diisi oleh badan usaha milik negara (BUMN). Jumlah BUMN yang berada di BUK bisa beragam dari 1 atau lebih.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, Rabu (28/2) mengatakan bahwa: “DPR sudah berusaha cepat dengan menyerahkan ke Baleg. Tapi Baleg mempermasalahkan BUK yang dikhawatirkan bertabrakan dengan Komisi VI atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” katanya.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

Sekretaris Ditjen Migas ESDM. Susyanto mengatakan, pemerintah gencar melakukan regulasi dalam sebulan terakhir. Harapannya pemerintah juga bisa masuk ke revisi undang-undang migas. Dengan revisi ini akan memberikan kemudahan investasi migas di hulu maupun hilir. Makanya UU migas yang baru perlu segera dirilis.

Susyanto juga mengatakan bahwa pihaknya pun mempelajari peluang apakah BUMN bisa dijadikan BUK atau kembali membentuk Badan Pengatur (BP) Migas. Kalau memilih BUMN, sebaiknya berapa pun sedang terus ditelaah lebih lanjut.

“Sejauh ini, kami belum memutuskan, pimpinan kami masih mengkaji sambil menunggu hasil dari DPR,” ujarnya.

Susyanto pun menekankan, ada beberapa ketentuan yang harus dijadikan acuan untuk undang-undang migas seperti tidak boleh terlepas dari UUD 1945 pasal 33. DPR sendiri pun menginginkan UU migas yang memiliki paradigma ketahanan energi.

Meski mengakui jika pada tahun lalu jumlah investasi migas merupakan yang terendah dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Kementerian ESDM mencatat jumlah investasi migas di sektor hulu sebesar US$ 9,33 miliar. Tahun ini, Kementerian ESDM menargetkan jumlah investasi migas di sektor hulu meningkat menjadi US$ 14,44 miliar dan di sektor hilir sebesar US$ 2,59 miliar. (Aya)

Related Posts

1 of 3