HukumPolitik

Perlu Izin Presiden, Alasan Setnov Mangkir Kembali

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua DPR RI, Setya Novanto atau yang biasa disapa Setnov kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejatinya hari ini, Senin, (13/11/2017) Setnov akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menerima surat terkait ketidakhadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Surat telah diterima sejak tadi pagi.

“Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden (Jokowi),” tutur Febri kepada wartawan.

Dengan demikian, Setnov telah tiga kali absen dari panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, saat itu Novanto mangkir dari panggilan KPK.

Diketahui, Setnov sendiri merupakan tersangka ‎dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Novanto kembali dijerat KPK setelah sebelumnya sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Namun demikian, pemeriksaan Novanto pada hari ini bukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia hanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 131