Opini

Perkiraan Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2019

Perkiraan Putusan MK Tentang Sengketa Pilpres 2019

Oleh: M.D. La Ode, Penulis adalah Sekjen Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI).

Pemilihan presiden RI (Pilpres) telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 April 2019 dengan aman dan lancar. Namun kondisi sosial politik antara pemungutan suara dengan hasil keputusan KPU bertolak belakang, tidak aman hingga saat ini.

Keputusan KPU pada Selasa tanggal 21 Mei 2019 atau Rabu dini hari, bahwa pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh suara sebesar 55,50% (terakhir 55,41 %) dan Prabowo-Sandi hanya pemperoleh suara sebesar 44,50% (terakhir 44,59%). Putusan KPU itu dibantah oleh pihak Prabowo-Sandi bahwa hasil hitung KPU itu curang secara terstruktur, sistematik, dan massif (TSM)! Sebaliknya yang menang adalah Prabowo-Sandi sebesar 62% dan Jokowi-Ma’ruf hanya 32%. Begitu deklarasi Prabowo-Sandi hari Rabu petang tanggal 17 April 2019 yang merupakan hasil Quick Count (QC) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atas dasar C1. Pengumuman KPU tanggal 21-22 Mei 2019 telah memicu konfli vertikal antara “State Force” (Polisi pembela pilpres curang) dengan “sub state” (pendukung pilpres Jurdil). Begitu persepsi publik politik nasional dan telah merenggut 16 nyawa dan puluhan lainnya luka luka akibat ditembaki Brimob sebagai representasi “State Force”.

Sebagai tindaklanjudnya, pihak BPN Prabowo-Sandi pada tanggal 24 Mei 2019 sengketa pilpres itu digugat di MK. Gugatan ini disampaikan oleh Hashim Djojohadikusumo didampingi Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana. Sidangnya sudah berlangsung tinggal menunggu putusan MK pada tanggal 28 Juni 2019 atau sebelumnya atau bisa juga setelahnya. Sehubungan dengan itu, disampaikan perkiraan putusan MK sebagai berikut ini:

  1. Menguatkan putusan KPU, Jokowi-Ma’ruf menang sebesar 55,41% dan sebesar 44,59% untuk Prabowo-Sandi.
  2. Menerima gugatan pemohon untuk seluruhnya.
  3. Menolak seluruhnya atau sebagian gugatan pemohon.
  4. Mendiskualifikasi Ma’ruf Amin karena statusnya sebagai pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI ketika jadi peserta pilpres 17 April 2019.
  5. Membatalkan hasil pilpres 17 April 2019 akibat kecurangan Jokowi-Ma’ruf secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Baca Juga:  Keluarnya Zaluzhny dari Jabatannya Bisa Menjadi Ancaman Bagi Zelensky

Jika MK menguatkan putusan KPU, pasti bukan solusi jika mengikuti respons politik dari pihak BPN Prabowo-Sandi. Jika memang hasilnya seperti itu tentu BPN Prabowo-Sandi tidak perlu mencari keadilan di MK. Bikin capek saja kan! Karena itu putusan MK akan ditentang oleh BPN Prabowo-Sandi dan Parpol pendukungnya, kemudian rakyat akan menuntut KPU dan MK agar bertanggung jawab atas kecerobohannya mengambil keputusan hukum yang mendukung pilpres curang, skenario  etnis Cina Indonesia (ECI) dan Cina Komunis. Ini demi assetnya dan keamanan serta kelancaran investasinya di Indonesia jika Jokowi-Ma’ruf tetap Presiden RI untuk periode keduanya. Juga dalam rangka suksesi misi aneksasinya ECI dan Cina Komunis terhdap NKRI dari kuasa Pribumi.

Jika MK mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya, pasti ditentang oleh pihak Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf! Jika mengikuti respons politik pihak TKN Jokowi-Ma’ruf, “kami sudah nyata menang 55,41% mengapa dibatalkan”? “Bukankah kami sudah menang melalui asas Luber dan Jurdil”? Putusan MK ini, akan memantik konflik berat, brutal, sadis, dan massif. Dalam pada itu Polisi akan diarahkan berpihak kepada Jokowi-Ma’ruf dengan strategi menegakkan Kamtibmas.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menangi Pilpres Satu Putaran

Massa pendukung Jokowi Ma’ruf yang berlatang belakang PDIP sangat militan, mereka terbiasa dengan tekad “cap darah dari Ibu jari tangan mereka di atas kain putih”. Budaya tekad ini menunggu putusan MK butir dua. Namun Prabowo-Sandi juga memiliki basis pendukung militan setia dari para purwirawan Kapassus yang siap mempertahankan putusan MK ini.

Di sini akan bermula konflik horizontal dan konflik vertikal secara simultan. Konflik ini akan bermula di Jakarta kemudian menyebar di seluruh kota kota besar dan terkenal di Indonesia. Antara lain Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, Makassar, Medan, Pontianak, Solo, Bandung, Banjarmasin, Bogor, dan lain seterusnya.

Jika MK memutuskan menolak seluruhnya atau sebagiannya gugatan pemohon, juga tidak akan bebas dari konflik. Berhubung putusan ini masih mengganggu hasil kemenangan pihak Jokowi-Ma’ruf. Jadi tetap memantik konflik fisik di antara kedua belah pihak Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi.

Jika MK memutuskan mendiskualifikasi Ma’ruf Amin karena statusnya sebagai pengawas di Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah BNI ketika jadi peserta pilpres 17 April 2019, pihak TKN tetap akan menolak karena “mengapa kalian baru permasalahkan sekarang”? Mengapa bukan sejak semula”? Putusan ini membebani semua pihak KPU, TKN, BPN, Polisi, TNI, MK, serta rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara Indonesia.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Jika MK membatalkan hasil pilpres 17 April 2019 akibat kecurangan Jokowi-Ma’ruf secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), pasti ditolak oleh pihak TKN Jokowi-Ma’ruf, karena MK dianggapnya telah berpihak kepada pihak pemohon BPN Prabowo-Sandi. Putusan MK ini, pasti memberatkan semua stakeholders di negeri ini, yakni KPU, TKN, BPN, Polisi, TNI, MK, Parpol pendukung kedua pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi,  serta rakyat sebagai pemegang kedaulatan negara Indonesia, yang bersifat dimensional dan berlaku secara simultan. Pada mana pilpres diulang yang berlangsung dalam suasana psikologis suka, netral, amarah, beban biaya pilpres, dan jengkel serta benci yang bercampur aduk dalam ruang dan waktu yang sama.

Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa apapun putusan MK terhadap sengketa pilpres pasti akan menjadi pemantik konflik horizontal dan konflik vertikal-dimensional dan gergerak secara simultan. Dengan demikian maka saat itu, Instabpolkamnas dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu semua rakyat Indonesia pasca putusan MK agar segera menjaga dirinya masing masing berhubung polisi diperkirakan sudah disiapkan ECI dan Cina Komunis untuk menjadi alat kekuasaan Jokowi dalam rangka menumpas semua lawan politik Jokowi. (*)

Related Posts

1 of 3,049