Rubrika

Perkawinan Anak Dinilai Picu Kasus Gizi Buruk Meningkat

Gizi Buruk (Ilustrasi)
Perkawinan Anak Dinilai Picu Gizi Buruk Meningkat. (Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin menilai perkawinan anak dinilai meningkatkan terjadinya kasus gizi buruk dan malnutrisi.

“Seharusnya gizi untuk ibu yang masih masa pertumbuhan, harus dibagi oleh anaknya di kandungan. Akibatnya, perkembangan otak ibu dan anaknya jadi tidak sempurna,” kata Lenny di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Koordinator Pokja Reformasi Kebijakan Publik Koalisi Perempuan, Indry Oktaviani mengatakan pihaknya meminta DPR segera mengusulkan revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dirinya berharap sebelum pergantian anggota DPR baru, revisi undang-undang perkawinan anak sudah selesai dibahas. “Apalagi, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan putusan MK harus jadi prioritas,” ujar Indry.

Berdasarkan hasil uji materi menunjukan pasal 7 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, bagi perempuan 16 tahun.

Baca Juga:  Anggaran Pembangunan Tugu Keris Capai 2,1 Miliar, Juhari Anggota DPRD Sumenep Minta Masyarakat Ikut Mengawasi

Sedangkan dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, para penggugat menilai batas usia itu melanggengkan perkawinan dini.

“Belum ada pembahasan batasan usia. Kita belum sepakati. Perlu duduk bersama lagi. Itu diminta ke komisi VIII,” terangnya.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,051