Berita UtamaEkonomi

Peringkat GCI Indonesia Turun dari 37 ke 41

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar/Foto: beritasatu.com

NUSANTARANEWS.CO World Economic Forum (WEF) baru saja merilis Global Competitiveness Index (GCI) atau Indeks Daya Saing Global tahun 2016-2017. Posisi atau peringkat GCI Indonesia tahun 2016-2017 ini mengalami penurunan yaitu dari peringkat 37 ke peringkat 41.

“Turunnya peringkat GCI kita ini tentunya merupakan tantangan berat bangsa ini untuk bisa bersaing dengan negara-negara lain. Padahal di tahun 2012-2013 peringkat GCI Indonesia di posisi 50 dari 144 negara dengan skor 4.4,” ungkap Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, kepada Nusantaranews, Jakarta, Jum’at (7/10).

Pada tahun 2013 – 2014 lalu, peringkat GCI Indonesia di posisi 38 dari 148 negara dengan skor 4.5. Sedangkan di tahun 2014-2015, peringkat GCI Indonesia di posisi 34 dari 144 negara dengan skor 4.6. Selanjutnya di tahun 2015-2016, peringkat GCI Indonesia di posisi 37 dari 140 negara dengan skor 4.5. Dan terakhir di tahun 2016-2017, peringkat GCI Indonesia di posisi 41 dari 138 negara dengan skor 4.5.

Timboel menyebutkan, ada 12 Pillar yang dinilai dalam perhitungan GCI, yaitu Institutions, Infrastructure, Macroeconomic Environment, Health and Primary Education, Higher Education and Training, Good Market eficiency, Labor Market Eficiensy, Financial Market Development, Technological Readiness, Market Size, Business Sophistication, dan Innovation.

“Bila membaca dari seluruh pilar tersebut, tingkat korupsi (irregular payment and bribes) yang masih rendah yaitu di skor 3.6, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada para politisi (Public Trust in politicians) yang rendah dengan skor 3.6 merupakan item item yang mendukung penurunan peringkat GCI kita,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Laura Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Politeknik Negeri Nunukan Tahun 2024

Skor korupsi ini turun dari skor tahun sebelumnya yaitu 3.7. Ranking korupsi kita tahun 2015 – 2016 ada di peringkat 57 namun saat ini ada di peringkat 84. Masih maraknya tingkat korupsi dan suap yang dilakukan elit politik dan birokrasi dengan melibatkan pihak swasta merupakan gambaran obyektif dari skor 3.6 dengan peringkat 84 tersebut.

“Tentunya korupsi dan suap ke depan masih terus membebani GCI kita untuk bisa lebih baik ke depan, walaupun KPK terus berusaha untuk menurunkan tingkat korupsi dan suap tersebut,” kata Timboel melanjutkan.

Selain itu, GCI Indonesia juga dipengaruhi oleh tingkat infrastruktur yang masih rendah. Saat ini skor infrastruktur Indonesia masih di angka 4.2, sama seperti skor tahun lalu. Walaupun skor ketersediaan listrik naik 0.1 point menjadi 4.2, namun secara umum skor infrastruktur Indonesia masih belum naik. Keterbatasan penerimaan APBN berdampak pada kemampuan pemerintah mendanai pembangunan infrastruktur tersebut.

Terkait hubungan industrial, penurunan GCI Indonesia ini juga dikontribusi oleh point kerjasama bipartit (cooperation in labor – employer relation) yang masih di posisi skor 4.7, naik 0.1, skor tahun lalu 4.6). Secara umum Pilar Labor Market Efficiensy memiliki skor 3.8. Hal ini diperberat dengan skor partisipasi perempuan di dunia kerja yang memiliki skor 0.61. Selama ini pemerintah tidak pernah mengungkap fakta tentang kehadiran perempuan dalam kerja paksa. Fakta kerja paksa ini harus diungkap oleh pemerintah cq. Kemenaker RI ke publik dan harus dihapuskan. Pengawas Ketenagakerjaan harus pro aktif untuk menghapuskan kerja paksa.

Baca Juga:  Dukungan Total, Warga Surabaya Timur Doakan Cagub Risma Menang Pilgub

“Memang kaum perempuan Indonesia masih terbelenggu budaya patriarkhal, yang memposisikan perempuan sebagai pekerja domestik di rumah. Oleh karena itu, Pemerintah harus terus mendorong kesempatan kerja yang lebih luas terhadap perempuan,” kata Timboel.

Kerja sama antara pengusaha dan pekerja bisa dijalin dan ditingkatkan bila ada pemahaman yang baik dari keduanya tentang hubungan industrial di tempat kerja. Pemerintah cq. Kemenaker mempunyai tanggungjawab untuk mensosialisasikan hubungan industrial kepada pengusaha dan perkerja, namun hal ini terkendala dgn alokasi dana yg rendah kepada kemenaker cq. Ditjen PHI dan Jamsos. Ke depan alokasi APBN untuk ini harus ditingkatkan.

Tentunya penetapan upah yang fleksibel (flexibility of wage determination) juga masih di skor 4.3 (sama seperti skor tahun lalu). Kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 khususnya pasal 44 dan 45 lalu belum menjadi regulasi yg mampu mendongkrak skor Labor Market Efficiency khususnya tentang penetapan upah minimum. Padahal Pasal 44 dan 45 ini terus menuai protes dari banyak pekerja dan Serikat Pekerja dan Buruh (SP/SB).

Menarik untuk melihat skor pilar Health and Primary Education yang skornya turun dari 5.6 di tahun lalu menjadi 5.3 di tahun ini, sehingga peringkatnya turun 20 peringkat dari peringkat 80 menjadi peringkat 100 tahun ini. Dari item item pengukuran kesehatan yaitu tentang malaria, TBC, HIV AIDS dan kematian bayi dan Usia harapan hidup, tampak bahwa upaya pada item item tersebut berfokus pada proses preventif dan promotif dari pemerintah cq. Kemenkes dan BPJS kesehatan. Penurunan skor tersebut disebabkan oleh upaya preventif dan promotif yang menurun. Seharusnya upaya preventif dan promotif mendapat perhatian khusus dan mendapatkan alokasi dana yang mumpuni. Namun saat ini sepertinya preventif dan promotif belum menjadi fokus kerja Kemenkes dan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Spain’s National Police Arrest Two Alleged Daesh Supporters in Joint Operation with Morocco’s DGST

Demikian juga dengan pilar Higher Education and Training, terlihat skor untuk pelatihan para karyawan masih srbesar 4.5, tidak berbeda dari skor tahun lalu. Tidak adanya peningkatan pada skor tersebut karena program-program pelatihan belum menjadi fokus pemerintah saat ini. Kualitas kurikulum dan BLK yang belum terkoneksi dengan kebutuhan industri menyebabkan skor pelatihan hanya di angka 4.5. Pemerintah harus mendukung proses pelatihan ini. Pemerintah harus meningkatkan alokasi APBN utk proses-proses pelatihan ini.

Penurunan GCI kita menjadi warning bagi pemerintah tentunya. Paket Kebijakan Ekonomi yang telah dirilis pemerintah ternyata belum mampu mendukung GCI kita tahun ini. Ada yang salah tentunya. Pemerintah jangan hanya merilis Paket Kebijakan Ekonomi tanpa pernah melakukan pengawasan dan penegakkan hukum,” ungkap Timboel menyudahi. (Deni)

Related Posts

1 of 4