Kolom

Perguruan Tinggi Bukan Perusahaan Outsourcing

NUSANTARANEWS.CO – Memasuki tahun ajaran baru 2016/2017 diperkirakan 1,5 juta lulusan SMA/MA/SMK berbondong-bondong mencari informasi perguruan tinggi favorit guna melanjutkan proses studinya ke jenjang S-1. Mereka memilih jurusan atau program studi sesuai dengan, bakat, minat yang dimiliki. Dalam penentuan program studi, calon mahasiswa baru dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti lulus ingin langsung kerja, yang penting kuliah, disuruh orang tua dan lain-lain.

Dari berbagai macam faktor tersebut nanti juga akan mempengaruhi proses menjadi mahasiswa dalam menempuh pembelajaran di perguruan tinggi. Hal pertama yang nanti akan dilakukan oleh mahasiswa baru adalah adaptasi dengan lingkungan baru, dengan teman baru, lembaga pendidikan baru dan lain-lain. mahasiswa baru biasanya akan diberikan wawasan tentang antropologi kampus, lengkap dengan organisasi kemahasiswaanya. Dari hal tersebut nanti mahasiswa akan memilih, akan menjadi aktivis, akademisi, ilmuwan, atau lainnya.

Di sisi yang lain Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pelayanan pendidikan terhadap seluruh warga negara. Sesuai yang telah termaktub dalam Undang-Undang Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 pasal 11 ayat (a) mengatakan bahwa pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Baca Juga:  Polres Sumenep Gelar Razia Penyakit Masyarakat di Cafe, 5 Perempuan Diamankan

Masalah baru muncul ketika lembaga Pendidikan Tinggi ini hanya menjadi agen untuk memproduksi para peserta didik menjadi manusia untuk memenuhi kebutuhan pasar. hal ini sangat bertentangan Tujuan pendidikan nasional sesuai dengan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Perguruan Tinggi harus mampu mengembangkan potensi mahasiswa agar mampu menguasai cabang-cabang ilmu pengetahuan dan atau tehnologi untuk memenuhi kepentingan nasional dan peningkatan daya saing bangsa, serta melakukan pengabdian masyarakat yang berbasis penalaran dan peneletian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sesuai dengan UU Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012. (Ardinila Putri)

Related Posts

1 of 3