Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Pergub Tak Singkron Dengan Perda, Gubernur Khofifah Setengah Hati Jalankan Perda Obat Tradisional

Pergub tak singkron dengan Perda, Gubernur Khofifah setengah hati jalankan Perda Obat Tradisional.
Pergub tak singkron dengan Perda, Gubernur Khofifah setengah hati jalankan Perda Obat Tradisional.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Komitmen gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan pembinaan terhadap para pelaku UMKM di Jatim salah satunya terhadap para pelaku UMKM obat tradisional patut dipertanyakan. Alasannya, mantan mensos tersebut telah mengeluarkan Pergub No 49 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan dari Perda No 6 tahun 2020 tentang perlindungan obat tradisional yang ternyata dalam  pergub tersebut terkesan setengah hati dalam menjalan perda perlindungan obat tradisional.

“Pergub yang dikeluarkan bu gubernur untuk obat tradisional ternyata tidak sesuai dengan slogan yaitu UKM sebagai punggung ekonomi nasional. Untuk para UMKM obat tradisional merasa kesulitan sekali untuk memperoleh ijin produksi dengan persyaratan yang ketat dan mahal dari pihak Pemprov Jatim dalam hal ini Dinas Kesehatan Jatim sebagai leading sektornya,” ungkap wakil ketua Komisi E DPRD Jatim Artono saat dikonfirmasi, Kamis (10/3).

Politisi PKS tersebut lalu menjelaskan berbelitnya proses perijinan dan mahal  untuk bisa mendapatkan ijin BPOM dari hasil produksi obat tradisional. ”Untuk bisa mendapatkan ijin UKOT (Usaha Kecil Obat Tradisional) harus menyediakan tenaga apoteker bagi UMKM obat tradisional. Padahal untuk bisa menggaji seorang apoteker itu dibutuhkan biaya Rp 5 juta per bulannya. Dari mana biayanya para pelaku UMKM obat tradisional untuk menggajinya. Harusnya Dinkes Jatim menyediakan apotekernya, bukan pelaku UMKM obat tradisional,” jelas pria asal Jember ini.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Hadiri Rembug Stunting dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Diungkapkan oleh Artono, yang memberatkan para pelaku UMKM obat tradisional terhadap pergub tersebut adalah materi muatan Pergub No 49 tahun 2021 ini hanya mengatur prosedur pembinaan dan pengawasan dan pengawasan serta tata cara pengenaan sanksi administrasi.

“Harusnya Pergub No 49 tahun 2021 ini mengatur kerja lintas sektor dilingkungan Pemprov Jatim agar politik hukum Perda Perlindungan obat tradisional dari hulu sampai hilir mampu diwujudkan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha obat tradisional,” terangnya.

Artono menambahkan pihaknya berharap gubernur merubah pergub tersebut mengingat jika dibiarkan dikawatirkan menjadi macan ompong saja dalam pelaksanaannya.

“Kami di legislatif bersusah payah menggodoknya dengan semangat untuk membantu kemudahan dan pembinaan dengan tujuan melakukan pembinaan pelaku UMKM obat tradisional di Jatim. Namun, harus ditunjang dengan pergub sebagai payung hukum pelaksanaan perda tersebut harus sejalan dengan semangat perda tersebut dibuat. Jangan garang di dokumen saja, namun prakteknya rawan jadi macan ompong bahkan merugikan pelaku UMKM obat tradisional,” tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 7,650