Hukum

Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tentang Pemberian Uang Jasa Harus Dicabut

ILUSTRASI: Ratusan RT dan RW Kelurahan Penjaringan Jakut Tolak Lapor Melalui Qlue
ILUSTRASI: Ratusan RT dan RW Kelurahan Penjaringan Jakut Tolak Lapor Melalui Qlue

NUSANTARANEWS.CO – Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tentang Pemberian Uang Jasa Harus Dicabut. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum RT/RW Se-DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, mengungkapkan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW harus dicabut dan dibatalkan.

“Terkait dengan berlakunya Pergub DKI No.168 Tahun 2014 tentang RT/RW yang telah dirubah dengan Pergub DKI Nomor 1 Tahun 2016 menurut kami selaku pengurus RT/RW harus dicabut dan dibatalkan, termasuk di dalamnya mengenai aturan SK Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT/RW,” ungkap Lukman seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Nusantaranews, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Menurut Lukman, aturan tersebut sangat tidak taat asas dan tidak tertib administrasi, karena tidak sesuai dengan Asas Hukumnya Lex Superior de’Rogadlex Interior (Peraturan lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah).

Di samping itu, Lukman juga menambahkan bahwa terkait dengan program Qlue, secara Yuridis cacat hukum dan telah mengangkangi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1999 tentang ITE jo. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Permen Kominfo) No.5 Tahun 2015, karena belum terdaftar resmi di register penamaan domain layanan publik Qlue.co.id yaitu tidak sesuai dengan karakter nama layanan publik penyelenggaraan negara dan terindikasi telah melanggar hukum UU tentang tindak pidana anti korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Dengan indikasi unsur program layanan Qlue ini dibuat secara melawan hukum dan mengandung unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi dan juga telah mengangkangi UU tentang kesejahteraan sosial Nomor 11 tahun 2009 jo. Permensos Nomor 14 A/HUK/2016 tentang izin undian.

“Apakah program layanan Qlue telah mendapatkan izin dari Kemensos RI? masuk pada unsur tindak perbuatan yang menyelenggarakan undian motor Vespa bagi pelapor yang rajin lapor ke Qlue dan mendapatkan peringkat, lalu program Qlue juga telah terindikasi melakukan pembohongan publik dengan memakai indikator untuk menilai kinerja pemerintahan DKI Jakarta, dan ini jelas-jelas telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2011 tentang administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Lukman. (Deni)

Related Posts

1 of 3,049