NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Akhir-akhir ini wilayah Kota Reog Ponorogo mulai dikejutkannya dengan maraknya peredaran narkoba jenis ganja. Data terbaru menyebutkan Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap 2 kasus narkoba jenis ganja.
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto menjelaskan pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari berhasil menangkap pelaku yang terbuktu miliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Tersangka pertama yang diamankan adalah Ags (26 th) pria lulusan SD yang beralamat di Dukuh Cengkir RT. 002, RW. 001, Desa Singgahan, Pulung, Ponorogo.
Dia menjelaskan Ags dibekuk di sebuah warung kopi atau warkop milik mertua Ags yang berada di Dukuh Putuk Suren, Desa Singgahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. “Kami amankan barang bukti dari tersangka Ags berupa satu buah Hand Phone berwarna putih beserta Sim Cardnya dan satu buah HP warna hitam berserta sim cardnya,” terang AKP Sudarmanto.
Selain itu disita 1 bungkus plastik putih didalamnya berisi ganja dengan berat kotor 27,22 gram serts uang tunai Rp. 500.000,00. Dia menambahkan berselang 1 jam kemudian, polisi berhasil berhasil menciduk Oky (21 th) warga Dukuh Krajan, RT 003, RW 002, Desa Singgahan, Pulung.
Pihaknya menambahkan tersangka Oky ditangkap saat berada di rumahnya yang ada di Dukuh Karajan RT 003, RW 002, Desa Singgahan, Pulung. Dari tersangka Oky diamankan 1 buah HP warna krem lengkap dg sim cardnya dan 1 buah plastik putih dalamnya berisi ganja dg berat kotor 21,14 gram.
Menurutnya, kedua orang tersangka dikenakan Pasal 111 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami kirim urine, darah dan BB kedua tersangka ke Labfor Cabang Surabaya,” tandasnya. Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo.
Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: Romandhon