Perdebatan Tax Amnesty Diminta Segara Disudahi

Ilustrasi
Ilustrasi

NUSANTARANEWS.CO – Pembahasan RUU Tax Amnesty masih berlangsung di parlemen. Pasalnya, sebentar lagi RUU tersebut akan segera disahkan. Namun, masih ada beberapa aturan atau pasal yang masih diperdebatkan. Praktisi perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan bahwa prinsipnya tax amnesty dibuat sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak.

“Prinsipnya kita harus segera finalisasikan. Kegunaan tax amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (6/6/2016).

Yustinus menyarankan, agar implementasi tax amnesty berjalan optimal maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait. “Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal,” terangnya.

Lebih lanjut, pengamat perpajakan lainnya Anderas Ario Kusumo menambahkan bahwa tax amnesty memang harus menjadi pencerahan masyarakat Indonesia agar bisa mengambil kesempatan ini. “Ini perlu digiatkan agar dapat meningkatkan awarness soal tax amnesty dan bagaimana peluangnya, tantangannya. Banyak yang hanya familiar tapi tidak mengerti,” kata Andreas. (Er/Ed)

Exit mobile version