Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Perda Sampah di Jatim Dirubah, Diyakini Perjelas Tugas Pengelolaan Sampah Milik Pemprov dan Pemda Setempat

Perda sampah regional di Jatim dirubah, perjelas tugas pengelolaan sampah milik pemprov dan pemda setempat.
Perda sampah di Jatim dirubah, perjelas tugas pengelolaan sampah milik pemprov dan pemda setempat/Foto: Ketua pokja pembahasan sampah regional Komisi D DPRD Jatim, Satib, Minggu (15/3).

NUSANTARANEWS.CO. Surabaya – Perda sampah di Jawa Timur dirubah diyakini perjelas tugas pengelolaan sampah milik pemprov dan pemda setempat.  Pemerintah Propinsi Jatim dan Dewan Jatim semakin intensif pembahasan perda sampah regional. Ketua pokja pembahasan sampah regional Komisi D DPRD Jatim, Satib mengatakan saat ini sedang dilakukan pendalaman terkait anggaran untuk pengelolaan sampah regional.

“Ada dua OPD milik Pemprov Jatim yaitu di DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan PU Cipta Karya Pemprov Jatim ditahun anggaran 2021 memiliki anggaran untuk pengelolaan sampah regional. Pendalaman dilakukan dalam proses perubahan perda sampah regional,” jelasnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).

Pendalaman dilakukan, sambung politisi Gerindra ini, untuk mensinkronkan anggaran yang ada dengan upaya pihaknya untuk merubah perda sampah regional. “Jangan sampai tidak ada kesesuaian untuk perubahan perda sampah regional,” jelas pria asal Jember ini.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Diungkapkan oleh Satib, dalam perda sampah regional tersebut, juga diatur sampah di Kawasan pesisir. “Sampah regional itu adalah sampah rumah tangga dan sejenisnya. Ketika perubahan adanya sampah regional tersebut, nantinya akan diperjelas peran Pemprov dan Pemkab maupun kota dalam penanganan sampah regional termasuk didalamnya pengelolaan restribusi,” jelasnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,049