Hukum

Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut Terus Diupayakan

Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut Terus Diupayakan. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)
Perda Perlindungan Nelayan dan Ekosistem Laut Terus Diupayakan. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep berinisiatif membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan terhadap nelayan dan ekosistem laut.

Hal ini bukan tanpa alasan, lantaran saat ini para nelayan gelisahan atas maraknya alat tangkap ikan terlarang seperti Cantrang atau yang sudah dimodifikasi menjadi Sarka’.

“DPRD berencana menginisiasi untuk membuat Perda perlindungan nelayan dan ekositem laut,” kata Anggota Komisi II DPRD Sumenep Suharinomo.

Menurutnya, rencana pembuatan Raperda sebagai jangka panjang untuk melindungi nelayan dan biota laut. Sehingga para nelayan tradisional tetap bisa melaut untuk mencari penghasilan. Namun rencana membuat perda ini belum ada langkah kongkret.

Secara detail pihaknya belum membahas tentang rencana regulasi itu. Hanya saja, dirinya berjanji akan mendiskusikan lagi isi Perda itu, termasuk mencari referensi daerah yang sudah memiliki Perda tersebut.

“Nelayan dan ekosistem laut sangat penting untuk di jaga dengan diterbitkannya perda,” ucapnya.

Pihaknya ingin berupaya untuk memberikan perlindungan kepada nelayan dan laut. Rencana di dalam Perda itu poin pentingnya  berkenaan dengan biota laut supaya tidak rusak, akan tetapi nelayan tetap bisa sejahtera dengan menangkap ikan sebagai penghasilan utamanya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Tambah dia, sumenep terdiri dari 126 pulau dengan luas laut mencapai 50.000 km. Hal tersebut berdasarkan data di Dinas Perikanan Sumenep. Sedangkan untuk untuk jumlah nelayan mencapai 41 ribu yang tersebar di kecamatan daratan dan kepulauan.

Pewarta: M Mahdi

Related Posts

1 of 3,050