Lintas NusaPeristiwa

Perbatasan Indonesia di Kabupaten Nunukan Akhirnya Diterangi PLTS Tepian 75 kW

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (10/3/2018) lalu.

Peresmian pembangkit listrik ini sekaligus menjadi penanda beroprasinya PLTS Terpusat kedua yang diresmikan Ditjen EBTKE tahun 2018 ini setelah sebelumnya PLTS Balang Datu di Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan awal Februari lalu.

Rida Mulyana menyampaikan, pembangunan PLTS di wilayah-wilayah remote area, pulau-pulau kecil serta daerah perbatasan merupakan salah satu program yang tengah dijalankan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan akses energi kepada masyarakat. Dimana pemerintah, kata dia, terus berkomitmen untuk menyediakan akses energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setidaknya 2.519 desa di Indonesia yang berada di daerah terdepan dan terluar, masih menanti kehadiran listrik di wilayahnya. “Sesuai visi Nawacita Bapak Presiden, kami (Pemerintah) memang memprioritaskan penyediaan listrik di daerah-daerah terdepan, terluar dan terpencil,” ujar Rida usai acara peresmian sebagimana dilansir situs Kementerian ESDM, Selasa (13/3).

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025

Rida mengatakan, Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Hadirnya negara melalui pembangunan dan penyediaan akses listrik di wilayah tersebut menjadi pengikat ke dalam NKRI, wujud komitmen Pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah terdepan (perbatasan) sebagai garda terdepan bangsa.

PLTS Tepian dibangun dengan dana APBN pada Tahun Anggaran 2017 dengan total biaya pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 miliar. PLTS yang telah beroperasi sejak Desember tahun lalu ini memiliki kapasitas 75 kilo Watt (kW) dan dapat menerangi sekitar 144 rumah juga fasilitas umum seperti mushala, sekolah dan kantor desa.

“Masing-masing rumah memperoleh daya 220 Watt dengan batasan penggunaan sebesar 600 Watt selama 24 jam. Sementara khusus fasilitas umum batas maksimal penggunaan sebesar 800 Watt per 24 jam,” papar Rida.

Sebelum adanya PLTS, diketahui warga hanya mengandalkan pencahayaan tradisional seperti lilin dan petromaks untuk penerangan di malam hari. Hanya segelintir warga saja dapat menikmati listrik yang bersumber dari genset. “Kini, dengan adanya PLTS seluruh masyarakat Desa Tepian telah dapat mengakses listrik secara merata,” ujarnya.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 75