Hukum

Perantara Suap Hakim MK Dihukum Bayar Uang Pengganti 40.000 Dollar AS

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa Kamaludin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Kamaludin agar membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$ 40.000,” ujar Hakim Ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (4/9/2017).

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda milik Kamaludin akan disita. Namun, apabila harta tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Jadi Perantara Suap, Kamaludin Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 9