NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 17,229 kilogram, pil Happy Five sebanyak 1.220 butir dan pil ekstasi sebanyak 11.730 butir.
Dalam penangkapan tersebut diamankan dua tersangka yaitu Darma Sulaiman (25), warga Broker Kapal, Belitung Utara, Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Jayus Yudhas Pratama, warga asal Jatihandap Kel. Jatihandap Kec. Mandalajati Bandung.
“Tersangka Darma sebagai operator dan Jayus sebagai distributor,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Mapolrestabes Surabaya, Senin (3/4/2017).
Mantan kadiv IT Mabes Polri ini mengatakan untuk asal muasal ribuan butir pil ekstasi dan belasan kilogram sabu-sabu ini diduga kuat merupakan barang impor dari luar negeri yakni Tiongkok dan Malaysia.
“Saat ini kami masih mengejar siapa bandar besar yang mengendalikan mereka. Dilihat dari labelnya, ini dari China dan Malaysia,” lanjut pria asli kelahiran Surabaya ini.
Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan kepada pelaku adalah pasal 114(2)UU No 30 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (Three)
Editor: Achmad Sulaiman