Politik

Perang Kepentingan Parpol Picu RUU Pemilu ‘Mandek’

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pembahasan RUU Pemilu masih mandek. DPR masih menyisakan satu isu krusial yang belum disepakati yakni besarnya ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah masih tetap bersikukuh dengan usulan 20 persen ambang batas pencalonan presiden.

Peneliti LIPI Siti Zuhro (11/7) mengatakan jika memang ada perubahan undang-undang pemilu, idealnya akhir 2015 atau awal 2016 ini harus sudah selesai. Pasalnya pemilu 2019 diputuskan MK menjadi pemilu serentak yang belum pernah dilakukan pada momen politik sebelum-sebelumnya.

“Belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia pemilu serentak sehingga secara empirik masih belum ada contohnya, belum ada model dan acuan yang bisa kita rujuk,” kata dia.

Faktanya, pembahasan mengenai RUU tidak selesai sampai masih menemui jalan buntu. “Sudah menjadi sebuah tradisi antara DPR dan Pemerintah tidak mudah bersepakat,” ungkapnya.

“Jangankan antara DPR dan Pemerintah, internal DPR sendiri, paksi-paksi juga a lot,” imbuhnya.

Siti Zuhro menilai, mandeknya pembahasan RUU Pemilu akibat dari pertarungan kepentingan besar dari partai politik (parpol).

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

“Kita tahu banyak ayat dan pasal yang langsung bersinggungan langsung dengan kepentingan masing-masing partai politik,” kata Zuhro.

Dirinya menganggap revisi UU Pemilu harus segera diselesaikan demi kepentingan nasional. “Jadi revisi undang-undang pemilu harus ada filosofinya, teks dan konteksnya. Ketiga hal ini harus dipertimbangkan oleh pemerinyah dan DPR demi kepentingan nasional.”

Pewarta: Ucok Al Ayubbi

Related Posts

1 of 9