NUSANTARANEWS.CO –Peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara memiliki fungsi konstitutif dan regulatif bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini bermakna bahwa segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia harus merupakan derivat atau turunan dari Pancasila.
Sementara itu perilaku warganegara dan lembaga negara harus bersendi pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari Pancasila harus diluruskan.
Dengan demikian, anggota legislatif sebagai pembentuk undang-undang harus berpegang teguh pada sumpah jabatannya, yakni berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945.
Berikut disampaikan beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang merupakan penjabaran dari peran dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara:
Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 menetapkan:
”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indoinesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.”
UU No. 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menentukan di antaranya:
- Pegawai negeri merupakan unsur aparatur negara yang bertugas secara adil dan merata, menjaga persatuan dan kesatuan negara, serta dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Termasuk pegawai negeri adalah pegawai negeri sipil dan militer dan semua pejabat negara.
- Pasal 28 menetapkan bahwa sebelum seseorang diangkat menjadi pegawai negeri mengangkat sumpah: ”Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah.”
- Pasal 23 menetapkan bahwa pegawai negeri diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, dan atau melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah.
UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut di antaranya menentukan:
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 27).
- Anggota DPRD mempunyai kewajiban mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan; memper-tahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 45).
Bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu Lembaga legislatif harus secepat mungkin merevisi atau mencabut peraturan perundang-undangan tersebut.
Merujuk pada berbagai UU tersebut di atas, bagi pegawai negeri, Pancasila adalah segalanya, karena sangat menentukan sikap dan perilakunya dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Bagi pegawai negeri yang tidak taat dan setia serta tidak mengamalkan Pancasila dapat dipecat tidak dengan hormat. Namun penegakan hukum terhadap UU No. 43 tahun 1999 dan UU No. 32 tahun 2004 ini masih sangat lemah, masih terdapat begitu banyak penyimpangan, namun tetap dibiarkan saja tanpa sanksi apapun. Negara Indonesia sebagai negara hukum tidak selayaknya membiarkan kondisi demikian. Perlu usaha nyata untuk mensosialisasikan UU dimaksud, Melaksanakan law enforcement, serta penindakan terhadap pelanggarnya. Dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, senang maupun tidak senang, setiap penyelenggara negara dan pemerintahan wajib berpegang teguh dan taat pada Pancasila dalam hidup berbangsa dan bernegara. Dengan demikian ketentuan-ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat diselenggarakan dengan semestinya.
Di samping itu setiap warganegara memiliki kewajiban untuk taat kepada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga wajib pula untuk berpegang teguh pada Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap warganegara wajib memahami hak dan kewajibannya selaku warganegara, serta memahami hal-hal yang selayaknya dikerjakan dan hal-hal yang selayaknya dihindari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis: Soeprapto (Ketua LPPKB)