Hukum

Penyuap Pejabat Pajak Nyatakan Pikir-Pikir Usai Divonis Hakim

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair untuk menanggapi vonis tersebut. Mohan dengan baju batiknya melenggang menuju penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan. Setelah berunding, Mohan memutuskan agar penasihat hukumnya menjawab pernyataan hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia. Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu,” kata penasihat hukim Mohan, Samsul Huda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (17/4/2017).

Hal yang sama berlaku bagi jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan itu berjumlah tiga tim dari KPK. “Kami juga memutuskan untuk pikir-pikir terlebih dahulu yang mulia,” ucap Jaksa Ali Fikri.

Diketahui, Director Country PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis dengan hukuman 3 tahun penjara. Tak hanya itu, Mohan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Majelis berpendapat, Rajamohanan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana dalam dakwaan pertama. Sesuai dakwaan pertama, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap kepada Handang Soekarno sebanyak US$ 148.500 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Suap diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.

Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN), masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Hakim menilai, Rajamohanan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3