Hukum

Penyuap Pejabat Pajak Bacakan Pledoi Hari Ini

Penyuap Pejabat Pajak Bacakan Pledoi. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews
Penyuap Pejabat Pajak Bacakan Pledoi. Foto Restu Fadilah/ NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang perkara suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, (10/4/2017). Agenda sidang kali ini, mendengarkan pleidoi alias nota pembelaan terdakwa Ramapanicker.

Sebelumnya, Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Ramapanicker yang merupakan Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EKP).

Tim jaksa menilai Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno untuk memudahkan kepengurusan pajak PT EKP.

Rajamohanan terbukti menyuap Handang sebesar Rp 1,9 miliar. Duit itu merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 6 miliar yang telah disepakati keduanya. Dalam kesaksian sebelumnya, Handang juga mengaku menerima uang dari Rajamohanan.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Ahmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10