Penyuap Pejabat Pajak Akui Kenal Dengan Adik Ipar Jokowi

Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno. Foto: Restu Fadilah/NUSANTARAnews

Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno. Foto: Restu Fadilah/NUSANTARAnews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyuap Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Handang Soekarno yakni Ramapanicker Rajamohanan Nair mengaku mengenal Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera, Arif Budi Sulistyo. Bahkan pria yang akrab disapa Rajesh itu mengaku pernah membeli membeli furniture dari adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

“Arif (Arif Budi Sulistyo Adik Ipar Jokowi -red) teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis furniture, saya pernah membeli furniture dari beliau. Itu hubungan dengan Arif,” ujar Ramapanicker, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (20/2/2017).

Sebagai informasi dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, (13/2/2017) lalu. Ramapanicker didakwa menyuap Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Dalam surat dakwaan tersebut, nama Arif Budi Sulistyo yang merupakan adik ipar Jokowi itu muncul. Jaksa KPK menyebut Arif diduga sebagai penghubung Handang dengan Ramapanicker.

Masih berdasarkan dakwaan, Arif juga diduga kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Berbekal perkenalan tersebut, Arif pun menyampaikan keinginannya untuk melakukan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kemudian pertemuan antar keduanya pun digelar pada 23 September 2016 di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak.

Tak berselang lama setelah digelarnya pertemuan, Muhammad Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan dua SK untuk perusahaan milik terdakwa Ramapanicker. Surat tersebut di antaranya:

– Surat Keputusan Nomor: KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

– Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP.

Dengan dikeluarkannya surat tersebut tunggakan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia yang mencapai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak tahun 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak 2015 dinyatakan lunas.

Reporter : Restu Fadilah

Exit mobile version