Hukum

Penyuap Pejabat MA Dipenjara 3,5 Tahun

Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi
Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi

NUSANTARANEWS.CO – Penyuap Pejabat MA Dipenjara 3,5 Tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membacakan amar putusan memberikan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi dan Advokat Awang Lazuardi Embat (ALE) yang menjadi terdakwa kasus suap untuk permintaan penundaan salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Majelis menjatuhkan pidana pada terdakwa I Ichsan Suaidi dan kepada terdakwa II Awang Lazuardi Embat masing-masing selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing 1 bulan,” ungkap Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar Butar, dalam Persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Ichsan dan Awang dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan kurunan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sari KPKP. Artinya, vonis yang diputus hakim hari ini, (20/6/2016) lebih rendah dari pada tuntutan.

Baca Juga:  UKW Gate Tak Tersentuh Media Nasional

John berujar dalam memutus, hakim memiliki beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan tentuannya. Yang memberatkan adalah lantaran perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian perbuatan keduanya juga dianggap merusak sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung. Selain itu, keduanya juga dianggap merusak citra dan wibawa lembaga peradilan khususnya MA. Kemudian terdakwa Ichsan sebelumnya pernah diadili dalam kasus korupsi, sementara Awang adalah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

“Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga,” katanya.

Majelis menyebut, Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri. Uang tersebut diberikan supaya Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa, agar putusan tersebut tidak segera dieksekusi oleh Jaksa.

Selain itu, penundaan untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Perihal putusan tersebut, Ichsan mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Awang mengaku menerima keputusan yang dijatuhkan hakim. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050