Hukum

Penyuap Anggota DPR Komisi Lima Divonis 4 Tahun Penjara

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap penyuap Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) Komisi V, So Kok Seng alias Aseng. Aseng harus membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Aseng dinyatakan terbukti menyuap tiga anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.

Rinciannya, uang tersebut diberikan kepada Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 330 juta, Musa Zainudin sebesar Rp 4,4 miliar, Yudi Widiana sebesar Rp 7 miliar dan Amran HI Mustary Rp 2,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Uang itu diketahui hasil dari patungan dengan pengusaha Henokh Setiawan dan Abdul Khoir. Uang suap dimaksudkan agar keempat orang itu dan program aspirasi DPR RI disalurkan ke pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Ketua Majelis Hakim, Masud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, (31/7/2017).

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Vonis ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Jaksa menuntut Aseng dijauhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Aseng dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 22