Hukum

Penyidikan Kasus Setnov Disebut Tak Sesuai Aturan, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Setnov merupakan tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

KPK melalui biro hukumnya menjawab satu per satu dalil yang dijadikan alasan pemohon dalam mengajukan permohonan praperadilan ini. Yang pertama dijawab adalah soal penyidik kasus Setnov yang dianggap tidak sesuai dengan aturan.

Kabiro Hukum KPK, Setiadi mengatakan dalil tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melainkan kewenangan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Dalam Pasal tersebut dijelaskan:

(1) Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

(3) Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan kewenangan praperadilan yang secara limitatif, diatur maka dalil-dalil pemohon bukan lingkup pemeriksaan lembaga praperadilan karena sah tidak sahnya pengangkatan penyelidik dan penyidik bukan objek dan kewenangan hakim praperadilan. Tapi objek dan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),” ujarnya.

Atas dasar itu, KPK meminta agar majelis hakim menolak atau tidak dapat menerima permohonan Setnov.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu, (20/9/2017) lalu, pengacara Setnov mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan oleh pemohon adalah tidak sah dan cacat hukum karena penyelidik dan penyidik dalam perkara pemohon bukan penyidik dan penyelidik yang ditunjuk sebagaimana Undang-undang karena tidak berasal dari penyelidik atau penyidik Polri atau Kejaksaan atau PPNS yang berwenang.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Selain itu, kedudukan sebelas penyidik polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK tentang pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK bertentangan dengan kriteria penyidik yang ditentukan dalam Undang-undang KPK karena status ganda sebagai pegawai tetap KPK dan anggota Polri yang masih aktif.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 266