Hukum

Penyidik KPK Bawa Satu Koper Hitam Usai Geledah Kantor Bea Cukai

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Hampir sekitar tiga jam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bea Cukai Pusat yang terletak di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017). Selama itu, ketika KPK keluar dari kantor Bea Cukai membawa satu koper kecil warna hitam.

Diduga tas tersebut berisikan sejumlah berkas yang dicari KPK untuk mencari bukti tambahan penyidikan, dalam kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Rencananya, berkas itu akan langsung dibawa ke kantor KPK, untuk dijadikan bukti tambahan dalam penyidikan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, penggeledahan itu dilakukan di lantai 2 Gedung Papua di kompleks kantor Bea Cukai. Belum diketahui pasti ruang apa saja yang digeledah KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha import daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Mantan Guru PMP-Kn SMP Negeri Sapat Desak Kepsek Pelaku Pungli Dicopot dari Jabatannya

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 587