Berita UtamaEkonomi

Penyeragaman Tarif Transportasi Daring Dinilai Bakal Mandek

NUSANTARANEWS.CO – Rencana penyeragaman tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi diyakini tidak bakal berjalan dengan lancar. Batasan harga sejatinya diserahkan kepada mekanisme pasar saja.

Ekonom IPMI International Business School, Harris Turino mengatakan, batasan tarif transportasi akan terbentuk dengan sendirinya apabila pemerintah membuat iklim persaingan usaha yang sehat. Saat ini, regulasi tarif bawah pada taksi konvensional menjadi penyebab perusahaan tidak lincah berinovasi dalam hal tarif sehingga sulit bersaing.

“Kalau pun pemaksaan peraturan tarif dilaksanakan 1 April mendatang, perusahaan transportasi berbasis aplikasi pasti punya beragam solusi supaya tarifnya tetap lebih murah ketimbang taksi konvensional. Salah satunya dengan memberi subsidi tarif,” ujar Harris di  Kalibata, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya, para perusahaan taksi daring saat ini mengeluarkan dana besar untuk subsidi supaya tarif tetap murah dan digunakan konsumen. Namun, mereka tidak bisa terus-terusan seperti itu.

“Nanti akan ada saat dimana tarif taksi konvensional dan daring bisa sejajar melalui mekanisme pasar secara alami. Jadi, penyeragaman tarif itu bukan berasal dari regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Dirikan Rumah Sakit Ibu dan Anak: Di Pamekasan Sehatnya Harus Berkualitas

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 April 2017. Dalam beleid itu mencantumkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.

Penulis: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 414