Berita UtamaHukumLintas NusaTerbaru

Penyelundupan Pupuk 9 Ton Digagalkan Polres Pamekasan, Achmad Iskandar: Harus Diusut Tuntas

Penyelundupan pupuk 9 ton digagalkan Polres Pamekasan, Achmad Iskandar: Harus diusut tuntas
Penyelundupan pupuk 9 ton digagalkan Polres Pamekasan, Achmad Iskandar: Harus diusut tuntas.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar mengatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Polres Pamekasan Madura atas keberhasilannya menggagalkan penyelundupan pupuk subsidi 9 ton yang akan dikirim dari Madura menuju ke  Mojokerto.

“Pemenuhan pupuk subsidi ini merupakan bagian hajat hidup masyarakat dalam mengembangkan komoditas pertanian sehingga jika diselundupkan tentunya akan merusak hajat hidup masyarakat. Kami memberikan apresiasi atas kinerja pihak kepolisian khususnya pihak Polres Pamekasan,” jelas mantan birokrat ini saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Pria kelahiran Sumenep Madura ini mengatakan  bahwa pihaknya berharap agar penyidik kepolisian untuk terus mengusut tuntas sampai keakarnya ketika kasus tersebut muncul. ”Jangan sampai pada pengirimnya yang ditangkap. Tapi harus juga diusut darimana pupuk tersebut hingga harus juga diusut ketidakberesan pendistribusiannya. Jika ditemukan ada keterlibatan orang dalam instansi pemerintah atau swasta harus segera ditangkap,” jelas politisi Demokrat ini.

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Masalah pupuk, kata Achmad Iskandar, bagi masyarakat Madura sangat penting sekali. “Kalau kekurangan pupuk tentunya masyarakat tidak bisa bertani dan tentunya kebutuhan pangan bisa tak terpenuhi. Saat ini untuk mendapatkan pupuk subsidi saja sulit, lalu jatah untuk masyarakat justeru diselundupkan. Ini jelas  dampaknya akan merusak hajat hidup masyarakat Madura,” jelasnya.

Sekedar diketahui, Polres Pamekasan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk subsidi ZA yang merupakan jatah bagi masyarakat kepulauan Madura dengan tujuan pengiriman Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti 9 ton pupuk.

Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka berinisial MH (30) warga Sumenep Madura.

Tersangka sendiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik akan menjeratnya dengan pasal 6Ayat 1 Huruf b melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Pasal 21 Ayat 1 Permendag RI No 15/M-Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun. (setya)

Related Posts

No Content Available