Peristiwa

Penyelundupan dan Perdagangan Manusia Berhasil Digagalkan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bareskrim Mabes Polri menggalkan upaya penyelundupan dan perdagangan manusia ke Timur Tengah. Bisnis haram tersebut terungkap setelah satgas TPP Bareskrim bersama team Kemenaker RI, melaksanakan pengecekan penampungan TKI di PT Nurafi Ilman Jaya di Jakarta Timur (10/7/2017).

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukamto menyatakan dalam penggerebekan yang dilakukan bersama Kemenaker. Polisi menemukan 10 orang calon TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan tujuan Abu Dhabi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.

“Tim beserta Kemenaker telah mengamankan 10 orang calon tersangka dan 1 orang pegawai diamankan petugas,” katanya, di Jl. Merdeka Timur Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Setelah dalam proses pengembangan, kepolisian telah menetapkan 6 orang tersangka dan mengamankan beberapa barang bukti.

“Petugas telah menemukan barang bukti 29 paspor, 10 visa ke Timur Tengah, transaksi keuangan tersangka, 46 formulir pendaftaran Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ke Timur Tengah, HP 9 buah, dokumen PT. Nurafi Ilman Jaya, 1 unit kendaraan R4 merk APV, 5 unit CPU pendaftaran korban di Medikal, dan sejumlah buku tabungan beserta ATM,” lanjut Ari.

Baca Juga:  Banyaknya Hoax Gempa Tuban, Ini Pesan Khofifah

Menurut Ari, tersangka akan didakwa dengan pasal 102 ayat 1 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2004 tentang penempatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan atau pasal 10 undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 2