Ekonomi

Penyederhanaan Tarif Listrik Sama Dengan Menaikkan Tarif Dasar Listrik

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Dalam situasi ekonomi masyarakat yang tengah dilanda paceklik yang ditandai dengan industri bangkrut, PHK merajalela, upah murah, pendapatan rakyat merosot, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai pemerintah Jokowi mencari gara-gara dengan menaikkan tarif barang/jasa publik.

Salah satunya kata dia, kebijakan pemerintah yang hendak menaikkan tarif listrik dengan cara melakukan penyederhaan tarif. Daeng menjelaskan, skema penyederhaan tarif merupakan cara yang sangat halus, licin, untuk menaikkan tarif listrik yang dijual Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada masyarakat.

“Rakyat menjadi sapi perahan pemerintah melalui PLN,” ungkap dia.

Apa yang dimaksud penyederhanaan tarif oleh pemerintah? Menurut PLN Penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA. Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar RDP Terkait PHK Karyawan PT. BHP

Sebelumnya pemerintah membagi golongan tarif pelanggan PLN glongan 900 VA menjadi dua yakni glongan tarif 900 VA yang bersubsidi dan glongan tarif 900 VA yang tidak bersubsidi. Inilah yang menyebabkan banyak masyarakat yang menggunakan 900 VA kaget dengan tarif baru yang naik berkali kali lipat.

Penyederhaan tarif, kata Daeng, merupakan bagian dari strategi penyesuaian tarif. Secara agresif, penyesuaian tarif PLN telah dilakukan sejak pemerintahan Jokowi berkuasa. Penyesuaian tarif dilakukan pada kelompok non subsidi yakni 900 VA ke atas.

Penyesuaian tarif adalah kenaikan tarif secara terus menerus berdasarkan tiga indikator yakni (1) nilai tukar, (2) harga minyak dan (3) tingkat inflasi. Dengan demikian maka tarif listrik non subsidi terus, lanjut dia, mengalami kenaikan berkejar-kejaran dengan kenaikan indikator di atas.

Bagaimana tidak? Penyebab inflasi adalah kenaikan tarif PLN. Sementara tarif PLN menyebabkan inflasi membengkak. “Ya jeruk makan jeruk,” sambungnya.

Selanjutnya, dirinya menambahkan, semakin tinggi level klasifikasi konsumen listrik maka semakin tinggi tarifnya. Sehingga untuk mengejar penerimaan hasil penjualan listrik yang besar, pemerintah berusaha menghapus pelanggan 900 VA ke bawah. Sebagai langkah awal pemerintah menghapus sebagian pelanggan 900 VA untuk diubah menjadi lebih dari 1300 VA.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Agenda Pencabutan Subsidi

Penyesuaian tarif merupakan cara untuk melancarkan agenda pencabutan subsidi listrik hingga tidak ada lagi subsidi. Sebagaimana diketahui bahwa pencabutan subsidi listrik secara agresif telah dilakukan pemerintahan Jokowi sejak tahun 2014. Nilai subsidi listrik tahun 2014 sebesar USD 7,94 miliar, turun menjadi hanya sekitar 3,88 miliar dolar, atau menurun 51%.

Dari total listrik yang dijual kepada masyarakat saat ini, hanya tinggal 22 persen saja masyarakat yang mendapat subsidi. Sisanya 78 persen masyarakat membayar listrik pada tingkat harga komersial lebih tinggi dibandingkan tarif listrik yang dijual di China, India dan Amerika Serikat.

Selain itu juga penyesuaian tarif merupakan strategi untuk menambah keuantungan PLN yang saat ini terjerat utang yang besar. PLN tersandera dengan bunga utang antara 4-8% yang harus dibayarkan setiap tahun. PLN mengambil utang dalam rangka mengejar ambisi pemerintah merealisasikan mega proyek listrik 35 ribu megawatt.

“Utang PLN saat ini berkisar antara Rp. 400-500 triliun, tergantung pergerakan kusr Rupiah terhadap USD. Utang yang setara dengan asset PLN sebelum revaluasi asset. Utang yang tidak akan pernah terbayarkan. Jadi jangan anggap remeh utang PLN karena rakyat yang harus bayar dengan tarif listrik mahal,” tegasnya. (*)

Baca Juga:  Sumenep Raih Predikat BB Dalam SAKIP 2024, Bukti Komitmen terhadap Akuntabilitas Publik

Editor: Romandhon

Related Posts